Sopir L300, Pelaku Tabrak Lari Plupuh Jadi Tersangka
- 28 Okt 2025 20:01 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Polisi akhirnya menetapkan sopir pickup L300 yang menjadi pelaku tabrak lari hingga menewaskan 4 orang satu keluarga di Gedongan, Plupuh, Sragen. Pria bernama Risnadi (38) asal Gebang, Sukodono, Sragen dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun.
Satlantas Polres Sragen mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan Plupuh-Mojosongo Senin (27/10/2025) malam. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat lantaran sopir pickup L300 sempat melarikan diri ke Pasarkliwon, Solo.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh
Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono, menjelaskan, hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng berhasil mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE,” kata Iptu Kukuh Mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, saat konferensi pers Selasa (28/10) sore.
Dikatakan Kasatlantas pengemudi mobil pick up melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di jalan lurus, pelaku melihat pengendara motor yang oleng karena lumpur bekas combine di depannya pada jarak sekitar 10 meter. Namun, Rusnadi tidak berupaya melakukan pengereman atau menghindar.
“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak motor (pengendara yang terjatuh). Lampu jarak jauh kendaraan (L300) juga dalam kondisi mati,” kata Kasatlantas menjelaskan.
Setelah kejadian, pelaku sempat turun dari kendaraan, namun bukan untuk menolong korban. Rusnadi justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Solo. Dalam pelariannya, pelaku bahkan melewati dua Kantor Polisi. Tapi tidak ada itikad untuk melapor.
"Setelah melewati dua Kantor Polisi tetapi kemudian tidak ada itikad untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Dan kemudian setelah itu menuju ke Solo dan mematikan hp-nya untuk menghilangkan jejak," kata Iptu Kukuh menandaskan.
Polisi sempat memeriksa puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Plupuh–Solo dan menemukan kendaraan yang identik berdasarkan ciri-ciri fisik seperti lampu, pengaman, dan stiker kaca belakang.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasarkliwon, Surakarta, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK asli.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak,” kata Kasatlantas.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Lanjut Iptu Kukuh, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” kata Iptu Kukuh dengan tegas. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....