Kotak Amal Masjid di Plupuh Dicuri Anak Dibawah Umur

  • 10 Des 2025 17:48 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Sragen: Kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda Dukuh Sumomoro, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh menggemparkan warga setempat. Terungkap pelaku pencurian kotak amal dua orang anak dibawah umur.

Peristiwa itu diketahui pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Jamaah masjid yang datang untuk salat Subuh mendapati kotak amal di pojok selatan masjid telah hilang.

Dari rekaman CCTV memperlihatkan dua remaja laki-laki membawa kabur kotak amal berisi uang infak sebesar Rp 1.750.500. Salah satu pelaku diketahui sempat bermalam di masjid beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Investigasi Laka Tewaskan Sekeluarga di Plupuh

Baca Juga: Jasa Tukar Uang Ditipu 55 Juta, Modusnya Palsukan Bukti Transfer

Diketahui pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mendapatkan informasi keberadaan kedua anak di sebuah kos wilayah Gemolong.

Pelaku beserta barang bukti uang hasil pencurian dan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan, berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Plupuh.

Dua anak tersebut berinisial RFA (16) dan RFR (13). Keduanya warga Kecamatan Plupuh berhasil diamankan pada hari yang sama.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kapolsek Plupuh, AKP Suparno menjelaskan, proses penanganan telah dilakukan secara profesional oleh penyidik. Akhirnya perkara tersebut diakhiri dengan mediasi mengingat keduanya masih anak dibawah umur.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan bahwa pelaku masih anak-anak, bukan residivis, serta adanya itikad baik dari keluarga untuk bertanggung jawab, maka kami menggagas penyelesaian melalui restorative justice,” ujar AKP Suparno, Rabu (10/12).

Upaya damai dilakukan antara pelapor, keluarga pelaku, dan disaksikan kepala desa, Senin (8/12). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keluarga pelaku mengembalikan seluruh uang dan meminta maaf secara terbuka kepada takmir masjid. Pelapor juga bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan maupun peradilan.

Kesepakatan tersebut memuat komitmen keluarga untuk membina dan mengawasi kedua anak agar tidak mengulangi perbuatannya. "Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, proses hukum tetap akan diterapkan," ujar Kapolsek.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh pendekatan humanis Polri dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur, sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan, edukasi, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan hukum, tapi juga masa depan anak-anak yang harus kita selamatkan bersama,” kata AKP Suparno. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....