Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026, DJP: Bukan Pajak Baru

  • 31 Jul 2026 22:06 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memberikan penjelasan terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace.

Dalam acara Obrolan Siang, Rabu, 29 Juli 2026, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Tengah II, Alfandi Fatchurohman, S.E., menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan pajak.

“Sebenarnya untuk transaksi online ini pemajakannya bukan merupakan jenis pajak yang baru. Jadi bukan merupakan pajak yang baru, karena pajak yang dikenakan di sini merupakan mekanisme pajak yang pemungutannya berbeda saja,” kata Alfandi.

Jika sebelumnya pedagang menyetorkan sendiri pajak atas penghasilannya, dalam mekanisme baru marketplace yang telah ditunjuk akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penerapan pemungutan tersebut mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026.

Menurut Alfandi, kebijakan ini mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin bergeser ke ranah digital. Selain menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan offline dan online, mekanisme tersebut juga diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Kalau sebelumnya dia setor sendiri, kalau ini dipungut dari awal. Jadi antara offline dan online pemajakannya sama,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II, Isnaeni Mungawanah, S.E., M.M., menjelaskan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace sebesar 0,5 persen. Pajak tersebut dikenakan kepada seller atau penjual, bukan pembeli.

“Untuk buyer tentunya tidak perlu khawatir, ini bukan PPN. Ini PPh Pasal 22 khusus untuk seller, khusus untuk pelaku usahanya,” ucap Isnaeni.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun, tersedia fasilitas agar transaksi di marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun, seller harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet kepada marketplace.

“Untuk omzet nol sampai dengan Rp500 juta itu tidak dipungut dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan,” kata Alfandi.

Apabila surat pernyataan tersebut tidak disampaikan, marketplace dapat melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang berlangsung. Karena itu, seller dengan omzet di bawah Rp500 juta diminta segera memastikan fasilitas tersebut pada akun marketplace masing-masing.

Jika dalam perjalanan tahun berjalan omzet kemudian melampaui Rp500 juta, seller juga harus memperbarui surat pernyataan. Penyampaiannya dilakukan paling lambat akhir bulan ketika batas omzet tersebut terlampaui agar pemungutan dapat dimulai pada bulan berikutnya.

Selain batas omzet, terdapat sejumlah transaksi lain yang mendapat pengecualian sesuai ketentuan, antara lain pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh serta transaksi tertentu yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.

Invoice Bisa Menjadi Bukti Pemungutan

Dalam mekanisme baru tersebut, dokumen transaksi atau invoice dari marketplace dapat berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak. Data pemungutan juga akan terintegrasi dengan administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Bukti potong tadi berupa invoice silakan nanti digunakan untuk jadi kredit pajak di SPT tahunan apabila nanti ada pajak-pajak lain yang memang jadi kewajibannya,” ucap Isnaeni.

Apabila terjadi retur atau pengembalian barang, sistem marketplace juga memiliki mekanisme penyesuaian transaksi sehingga nilai pajak dapat disesuaikan. Sementara jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, terdapat mekanisme pengembalian sesuai ketentuan perpajakan.

Seller Diminta Segera Periksa Data

Menjelang penerapan pada 1 Agustus 2026, DJP mengingatkan pedagang online untuk memastikan data perpajakannya di marketplace sudah benar, termasuk NIK yang digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi maupun NPWP bagi badan usaha.

Isnaeni juga meminta masyarakat tidak mudah khawatir terhadap informasi mengenai pajak marketplace yang beredar tanpa penjelasan lengkap.

“Kami sampaikan informasi ini agar tidak ada kekhawatiran dan meluruskan bahwa ketentuan di PMK 37 ini diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Alfandi menambahkan, khusus seller dengan omzet di bawah Rp500 juta, penyampaian surat pernyataan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Sebab, apabila terlambat, transaksi yang telah terjadi sebelumnya tetap dapat dipungut pajak dan proses pengembaliannya baru dapat dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.

“Apabila memang omzetnya di bawah Rp500 juta, kami sarankan sesegera mungkin untuk menyampaikan surat pernyataan,” kata Alfandi.

Melalui penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP berharap kewajiban perpajakan dalam perdagangan digital menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil antara pelaku usaha yang bertransaksi secara offline maupun melalui marketplace.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....