Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
- 15 Mar 2025 07:58 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awal tahun ini mengeluarkan serangkaian insentif pajak untuk masyarakat, sebagai upaya mempertahankan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi, terutama setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Dalam Upaya mempertahankan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian nasional, seperti yang kita tahu awal tahun ini juga ada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12 %. Kemarin sempat panas, ternyata 12% ini dipergunakan untuk barang mewah”, kata Fungsional Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari Rabu (12/3/2025) dalam Obrolan Siang 'OBSI' di studio Pro1 RRI Surakarta.
Lanjutnya, salah satu insentif yang diberikan adalah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Syarat penghasilan bruto karyawan tidak lebih dari 10 juta rupiah per bulan atau 500 rubu per hari, dan pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN tidak memberatkan barang dan jasa non mewah. PMK ini menyatukan skema penghitungan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12%, yang sebelumnya tersebar di beberapa PMK terpisah.
Pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu, serta insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mendorong terciptanya emisi karbon rendah dan menstimulus pertumbuhan ekonomi.
Terakhir, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun 2025 melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025. Insentif ini memberikan PPN DTP sebesar 100% untuk penyerahan rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dan 50 persen untuk penyerahan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan batasan harga jual tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....