DJP Jateng II Sosialisasikan SPT Tahunan di Coretax
- 26 Feb 2026 22:36 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax dalam Obrolan Siang (OBSI) di Pro 1 RRI Surakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Obrolan ini menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Rendy Brian Pratama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda, Achmad Riadi untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Penyuluh pajak pertama Rendi Brian menjelaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem terpadu yang dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan wajib pajak. "Sistem ini menghadirkan fitur pre-populated data sehingga bukti potong dan sejumlah data perpajakan telah tersedia otomatis saat wajib pajak mengisi SPT Tahunan," katanya.
Selain kemudahan pengisian, Coretax juga menawarkan sistem keamanan berlapis guna melindungi data pribadi wajib pajak di era digitalisasi layanan publik. Karena berbasis web, layanan ini dapat diakses dari mana saja selama tersedia koneksi internet yang memadai.
Penyulu Pajak Muda, Achmad Riadi, DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan konsekuensi kepemilikan NPWP sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Status SPT nihil bukan berarti tidak membayar pajak, melainkan menandakan bahwa kewajiban pajak selama satu tahun telah terpenuhi dan tidak terdapat kekurangan pembayaran.
"Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus memiliki NIK, nomor telepon aktif, dan alamat email yang valid sebagai sarana verifikasi dan pembuatan kata sandi. Setelah akun aktif, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam proses pelaporan SPT," ucapnya.
Terkait dokumen pendukung, wajib pajak yang merupakan seorang karyawan perlu menyiapkan bukti potong A1 atau A2 sebagai dasar pencocokan data yang telah tersedia dalam sistem. Sementara itu, wajib pajak pelaku usaha wajib menyiapkan data peredaran bruto atau laporan keuangan apabila menggunakan pembukuan dalam penghitungan pajaknya.
Lanjutnya, konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum dikenai pajak. Besaran PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi dengan tambahan Rp4,5 juta per tanggungan maksimal tiga orang.
DJP turut mengulas konsep Data Unit Keluarga yang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan pada prinsipnya dihitung dalam satu kesatuan keluarga dan diwakili oleh kepala keluarga. Namun demikian, istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan konsekuensi perhitungan pajak yang berbeda.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan setiap 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Achmad Riadi.
DJP Jawa Tengah II mencatat tingkat kepatuhan pelaporan pada awal tahun ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT sejak awal tahun.
Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses sistem. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional sehingga kepatuhan pelaporan SPT merupakan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. (CA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....