BI Solo Catat Transaksi QRIS di Solo Raya Sepanjang 2026 Capai Rp5,3 Trilyun

  • 23 Mei 2026 17:51 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Perekonomian di Wilayah Solo Raya dinilai tetap menunjukkan tran positif seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital di masyarakat.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo mencatat nilai transaksi pembayaran non tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) di wilayah eks Karesidenan Surakarta sepanjang 2026 mencapai Rp5,3 trilyun hingga posisi Maret 2026 atau tumbuh 114,3 persen (yoy) ini tumbuh 141,6 persen (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia KPwBI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat, saat wadah Media Ngobrol Santai ( Wedangan) di Warteg Bolodewe, Kamis 21 Mei 2026, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam menggunkan sistem pembayaran non tunai terus meningkat.

Dikatakan Jumlah marchant QRIS bertambah 53,281 merchant, sehingga total mercahant QRIS di Solo Raya mencapai 1.109.871 merchant atau tumbuh 18,1 persen (yoy).

Dikatakan QRIS memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha termasuk restoran, rumah makan, kafe, dan sektor kuliner. QRIS membuat pembayaran lebih cepat aman dan prakis.

" Perposisi Maret 2026, transaksi QRIS di Solo Raya secara nominal mencapai Rp5,3 Trilyun. Artinya kesadaran masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai sudah dsangat baik," kata Antok.

Menurutnya tingginya transaski digital juga didukung infrastruktur telekomunikasi yang semakin baik di Wilayah Solo . BI Pun mengapresiasi berbagai pihak yang ikut mendorong penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran masyarakat.

Selain nilai transaksi yang besar, volume penggunaan QRIS juga terus meningkat. BI mencatat jumlah transaksi lebih dari 54,54 juta kali pemindaian atau transaksi, ini tumbuh 141,6 persen (yoy).

Dwiyanto menjelaskan, tren penggunaan pembayaran digital semakin kuat seiring dominasi generasi muda khususnya gen Y dan gen Z dalam aktifitas ekonomi .

" Sekarang pelaku ekonomi semakin banyak dari Generasi y dan Z .uangnya ada di handpone, bukan di dompet. maka pedagang juga harus menyesuaikan diri , " katanya.

Ia menegaskan pembayaran QRIS bagi konsumen tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya layanan atau merchant sesuai ketentuan dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.(SF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....