Pendirian KDMP Sragen Gunakan Lahan Pertanian Dilindungi, Wabup: Hati-hati
- 01 Feb 2026 19:45 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Program Nasional pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen dinilai mengkhawatirkan bagi Kepala Desa (Kades). Sebanyak 102 desa di Sragen lokasi KDMP bakal berdiri di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang.
Padahal terdapat moratorium ketat dari Kementerian ATR/BPN per 5 Januari perihal larangan alih fungsi lahan. Kondisi ini diketahui saat pertemuan Kades, Pemkab Sragen dan stakeholder di Gedung Pemda Terpadu, Jumat 30 Januari lalu.
Sebanyak 49 Desa terdeteksi menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan butuh rekomendasi pelepasan. Lantas 53 Desa menabrak aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sementara sebanyak 29 Desa/Kelurahan belum berani mengajukan dokumen sama sekali.
Baca juga: DPRD Sebut Pendirian KDMP Tanpa RAB Bingungkan Kades
Pemerintah Kabupaten Sragen belum bisa berbuat banyak selain meminta para kades untuk bersabar dan tetap berada di koridor aturan yang berlaku. Pemkab juga berharap Pemerintah Pusat menurunkan regulasi sebagai payung hukum pendirian KDMP.
Wakil Bupati Sragen, Suroto, memberikan peringatan keras kepada para Kades agar lebih berhati-hati. Sebagai mantan kades, Suroto memahami besarnya tekanan di lapangan. Namun ia mengingatkan agar ambisi membangun koperasi tidak berujung pada pelanggaran aturan.
"Pesan saya, tolong arahan ini dibaca betul. Intinya jangan sampai melanggar hukum. Apalagi bagi kades yang mau mencalonkan diri lagi, hitung-hitung risikonya. Rugi besar kalau sampai tersangkut masalah hukum," tegas Suroto di depan ratusan perwakilan desa.
Kini, puluhan desa di Sragen hanya bisa menunggu keajaiban dari pusat. Tanpa adanya diskresi atau "lampu hijau" dari kementerian terkait, gedung-gedung koperasi yang sudah berdiri di atas lahan hijau terancam menjadi bangunan mangkrak yang bermasalah secara hukum.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa secara aturan, lahan LSD tetap harga mati, tidak boleh diganggu. Apalagi Sragen adalah salah satu daerah penyangga lumbung pangan nasional.
Namun, pemerintah daerah kini sedang berupaya "mengetuk pintu" pusat demi nasib desa yang sudah terlanjur memulai pembangunan sebelum moratorium 5 Januari berlaku.
"Yang sudah terbangun, tidak mungkin dibongkar. Ada upaya relaksasi melalui surat Kemendagri ke Kementerian Pertanian untuk melepas status lahan itu, tapi sampai saat ini pusat belum memberi jawaban," ujar Hargiyanto.
Meski ada celah melalui UU Cipta Kerja untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), posisi desa yang mengajukan setelah tanggal 5 Januari cukup berat. Desa tersebut wajib mencari lahan baru untuk KDMP yang lebih aman. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....