DRPD Sragen Sebut Pendirian KDMP Tanpa RAB, Bikin Kades Bingung

  • 01 Feb 2026 13:36 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto, menyoal pendirian gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen yang sudah mulai berjalan. Salah satu sorotan adalah belum tersedianya rencana anggaran biaya (RAB) yang jelas sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian, meskipun proyek berjalan.

“Pembangunan gedung KDMP tanpa survei dan tanpa mengetahui situasi tempatnya. Padahal setiap desa memiliki problem yang berbeda-beda. RAB mestinya melihat kondisi di lapangan, baru kemudian dihitung secara teknis. Membangun gedung tidak seperti menyediakan makanan siap saji,” ujar Bambang Pur, Sabtu 31 Januari.

Politikus Partai Nasdem asal Kecamatan Gondang itu juga mempertanyakan seluruh perizinan yang belum dilengkapi. Ia mengaku menemukan sejumlah gedung KDMP yang sudah berdiri, tetapi ketika kepala desa (kades) meminta RAB, dokumen tersebut tidak diberikan. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum diterbitkan. 

"Seolah-olah RAB dipukul rata antara lokasi datar dan lokasi lereng. Lalu camat dijadikan satuan tugas (satgas) KDMP, sementara pelaksananya dari Kodim. Ini kan terbalik-balik,” ujarnya.

Baca juga: Kades Sragen Resah, Pendirian KDMP Dibayangi Jeratan Hukum 

Ia mencontohkan, ada desa yang hanya memiliki lahan kas desa di wilayah lerengan sehingga membutuhkan tanah uruk. Di sisi lain, dana desa (DD) mengalami pemangkasan. 

Bambang mempertanyakan sumber pembiayaan tambahan yang harus ditanggung desa, sementara RAB pembangunan KDMP dinilai tidak transparan. Pihaknya juga menyoroti pembangunan yang sudah berjalan meski perizinan belum lengkap. 

"Kondisi ini justru menunjukkan pemerintah pusat tidak memberi teladan dalam menaati aturan," ucapnya.

Bambang Pur mengatakan bahwa tak sedikit lahan yang akan didirikan KDMP di Kabupaten Sragen berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah dilindungi (LSD). 

Bambang menjelaskan dalam undang-undang tata ruang terdapat sanksi pidana maupun denda bagi pelanggaran tata ruang, termasuk LP2B dan LSD. Ia mempertanyakan fungsi aturan tata ruang jika dalam praktiknya justru dilanggar.

“Mestinya kalau membangun harus mengurus izin PBG dulu. Kalau status lahannya merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah dilindungi (LSD), maka tidak bisa digunakan. Kalau tetap digunakan, harus dilepaskan dulu dari status LP2B dan LSD. Kalau ketentuan itu dilanggar, sanksinya berat,” tegasnya. 

Bambang Pur menegaskan seluruh program pemerintah pada dasarnya bertujuan baik. Namun, jika pelaksanaannya tidak tertib dan tidak taat aturan, hasilnya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semua itu dibangun pakai uang rakyat, jangan rakyat atau yang di bawah justru dibutakan,” ucap dia. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....