PSHT Pusat-Madiun Ranting Sambirejo Bantah Memicu Kegaduhan Internal

  • 26 Nov 2025 14:09 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Sambirejo, Sragen, membantah keras tudingan memicu konflik internal setelah menggelar parapatan pemilihan pengurus di kantor kecamatan, setempat, Sabtu (15/11/2025) malam. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan pengurus PSHT Cabang Sragen yang diketuai M. Taufik.

Deni Fadillah Rahman selaku Pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo (P17), menegaskan bahwa wilayah tersebut aman, kondusif, dan terkendali. Pihaknya menyangkal potensi bentrok yang sebelumnya ramai diberitakan saat parapatan berlangsung.

Baca Juga: Antisipasi Konflik, Sesepuh PSHT Desak Aparat Tegas Terhadap Legalitas

Penegasan ini disampaikan Deni saat pihaknya menggelar pengumuman Surat Keputusan (SK) Ketua Ranting terpilih pada Selasa (25/11/2025) malam, yang dibarengi dengan agenda rutin Khataman dan Sholawatan di Padepokan PSHT Sambirejo, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Falah Bayanan.

"Perlu kami simpulkan bahwa Ranting Sambirejo ini aman. Tidak ada kok isu bentrok dan sebagainya," ujar Deni kepada wartawan.

Anggota PSHT Pusat-Madiun ranting Kecamatan Sambirejo, Sragen menggelar rutinan khataman dan sholawatan di Padepokan PSHT Sambirejo, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Falah Bayanan, Selasa (25/11) malam.

Dia mengklaim, kegiatan Parapatan Ranting di Kantor Kecamatan yang disebut-sebut memicu gejolak malah berlangsung kondusif. Kehadiran Muspika yang lengkap dalam acara tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada masalah atau surat keberatan yang diterima oleh pihak kecamatan.

Sementara itu terkait PSHT Cabang Sragen Pimpinan M. Taufik yang menuntut ketegasan dari aparatur negara, pihaknya justru menyatakan bahwa masalah legalitas sudah tuntas bertahun-tahun.

Baca Juga: Datangi Forkompimcam, PSHT Ngrampal Serahkan SK Kemenkuham Terbaru

Deni mengklaim PSHT yang sah adalah PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko. Deni mengklaim bahwa SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum organisasinya telah dikirimkan ke Badan Kesbangpol Pemkab Sragen sejak tiga tahun lalu, jauh sebelum isu badan hukum ini ramai.

"Itu sudah terdaftar. Itu satu-satunya yang terdaftar di Sragen ya cuma PSHT Ranting Pusat Madiun ini," klaim Deni.

Pihaknya mendorong pihak-pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas untuk membawa dokumen mereka ke Kesbangpol agar dapat diaudiensikan bersama dan mendapatkan kepastian hukum. Daripada hanya berpolemik di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa perebutan keabsahan organisasi tidak menarik bagi akar rumput di Sambirejo. Menurutnya, masyarakat lebih fokus pada kontribusi PSHT.

"Masyarakat Sambirejo ini sebenarnya tidak terlalu peduli kok ini siapa, ini siapa. Mereka yang mereka inginkan itu hanyalah bagaimana PSHT ini bisa Dharma untuk masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan berbagai kegiatan bakti sosial, kurban, hingga pengadaan acara yang memberdayakan UMKM lokal sebagai wujud Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan).

"Kami tidak akan menuruti pihak-pihak yang mungkin mengklaim dirinya paling sah. Silakan itu berproses. Kami anggap itu sebuah angin sajalah." MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....