Antisipasi Konflik,Sesepuh PSHT Desak Aparat Tegas Terhadap Keputusan Legalitas
- 21 Nov 2025 15:50 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Sesepuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rereh Suprojo mendesak kepada aparatur pemerintah untuk menjalankan legalitas hukum PSHT yang sah. Pernyataan ini disampaikan untuk mengantisipasi konflik intern menyusul Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, tentang Pengesahan Pendirian PSHT.
Rereh Suprojo meminta Ketegasan Aparatur Negara Untuk menghindari pertikaian berkepanjangan. "Kami sebagai sesepuh mengantisipasi supaya tidak adanya terjadi pertikaian, maka harapan kami hanya satu, yaitu dengan suatu ketegasan di dalam sebuah keputusan legalitas ini betul-betul juga diawasi dan ditegaskan oleh seluruh aparatur negara seluruh Indonesia," kata Rereh Suprojo, Rabu (19/11/2025) di Sragen.
Rereh juga menyampaikan perintah dari Ketua Umum PSHT Pusat Muhammad Taufiq, agar keputusan legalitas Mahkamah Agung segera disampaikan kepada seluruh Muspika, Muspida, hingga ke pusat. Mengingat jumlah anggota PSHT yang mencapai jutaan se-Nusantara. Rereh tegaskan jika semua mau nyawiji (bersatu), PSHT yang sah di mata hukum mau menerima dan merangkul.
Sebagai informasi situasi memanas di Kecamatan Sambirejo, Sragen karena nyaris terjadi bentrokan antar kelompok pesilat PSHT, Sabtu (15/11) malam. Insiden ini dipicu oleh kegiatan pemilihan pengurus Ranting atau Parapatan Ranting di Aula Kantor Kecamatan yang diselenggarakan oleh kelompok PSHT yang legalitasnya kini tidak diakui pemerintah sesuai Permenkumham.

Audiensi pengurus PSHT Cabang Sragen dengan Muspika Kecamatan Sambirejo beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Biro Organisasi PSHT Cabang Sragen, Sutrisno mengatakan kegiatan parapatan itu memantik gejolak massa yang berpotensi bentrok. Namun situasi berhasil diredam berkat intervensi cepat dari pengurus Cabang PSHT Sragen, yang menyarankan agar massa melakukan "cooling down" dan menghindari tindakan anarkis.
"Sudah disampaikan Ketua Ranting Sambirejo, Mas Anang, menegaskan bahwa legalitas yang sah dari organisasi PSHT dipimpin oleh Mas Suwanto selaku Kacab dan Mas Taufik selaku Ketua Pusat berdasarkan keputusan hukum negara yang sudah inkrah," ujar Sutrisno kepada wartawan.
Namun terjadi Insiden pada malam Minggu terjadi ketika kelompok PSHT yang mengatasnamakan PSHT P17 mengadakan rapat di Aula Kecamatan, tanpa sepengetahuan atau komunikasi dengan Ketua Ranting Sambirejo yang sah. Hal ini membuat anggota Ranting Sambirejo yang sah merasa "dikesampingkan" atau "tidak dianggap", memicu massa dengan niat membubarkan rapat tersebut.
Menindaklanjuti insiden malam Minggu tersebut, lantas digelar audiensi antara pengurus Cabang PSHT Sragen dan Muspika (Camat, Wakapolsek, dan Danramil) Sambirejo di Aula Kecamatan, Selasa (18/11). Dia menyebut bahwa sosialisasi dan penyerahan legalitas kepengurusan Ranting Sambirejo yang sah kepada Muspika setempat telah dilakukan sejak 12 Agustus 2025.
Sutrisno menegaskan bahwa segala kegiatan yang mengatasnamakan PSHT wajib dikomunikasikan dengan Ketua Ranting yang sah. "PSHT yang mengatasnamakan organisasi lain, berarti bukan organisasi kami, semestinya tidak disetujui," ucap dia.
Sutrisno mengklaim Camat Sambirejo mengakui adanya kealpaan. Menurutnya sebagai pimpinan dan berjanji secara lisan tidak akan mengulangi kejadian tersebut.
Sementara itu camat Sambirejo Didik Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan penggunaan fasilitas kantor kecamatan oleh kelompok PSHT sudah sesuai izin. Menurutnya fasilitasi kecamatan dapat digunakan masyarakat, termasuk organisasi. "Sebelumnya juga sudah ada konfirmasi dari Kapolsek," ujar dia. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....