Hoaks: Bahlil Sebut Pengguna HP dan Sumur Bor Kena Pajak Mulai 2027
- 22 Jul 2026 11:41 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah narasi provokatif yang menyudutkan pemerintah kembali beredar di platform media sosial Facebook melalui unggahan akun "Dewi Ayu Putrie" pada pertengahan Juli. Dalam unggahan berupa tangkapan layar tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia diklaim telah menegaskan bahwa pemilik ponsel pintar hingga sumur bor rumah tangga akan dikenakan pajak mulai tahun 2027.
Takaran narasi yang menggelitik sentimen ekonomi publik ini secara cepat memancing respons dari para pengguna media sosial. Hingga pertengahan pekan, konten berisi disinformasi tersebut telah mengumpulkan ratusan tanda suka serta ratusan komentar yang didominasi kekhawatiran dan kritik netizen.
Merespons kabar yang kian liar, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo langsung melakukan verifikasi data menggunakan mesin pencari. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada satu pun artikel berita kredibel maupun pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia yang membenarkan rencana pemajakan fasilitas pribadi tersebut.
Melansir laman TurnBackHoax, penelusuran justru menemukan pola rekayasa berita yang mirip, salah satunya diklarifikasi melalui artikel Liputan6.com bertajuk "Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027". Modus ini diketahui secara berulang mencatut nama pejabat publik untuk membuat kutipan fiktif yang sengaja dirancang demi memicu kemarahan publik.
Adapun keterkaitan pajak dengan gawai sebenarnya merujuk pada regulasi penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang elektronik yang telah diberitakan media nasional sejak jauh hari. Kebijakan tersebut murni mengatur skema jual beli unit ponsel di tingkat distributor, bukan berupa pungutan pajak kepemilikan rutin bagi setiap pengguna HP.
Dengan tidak ditemukannya bukti valid dari sumber pemerintahan maupun media arus utama, klaim tersebut dipastikan sebagai konten buatan atau fabricated content. Unggahan manipulatif ini murni dirancang untuk menyesatkan opini publik dengan memanfaatkan isu sensitif seputar tarif pajak dan biaya hidup.
Pola disinformasi yang menyerang isu-isu kebutuhan harian masyarakat kini kian masif dilancarkan oleh oknum pembuat konten demi mendongkrak interaksi digital secara instan. Sikap kritis dan kebiasaan memverifikasi isu ke media arus utama menjadi filter utama agar masyarakat tidak mudah tersulut oleh narasi rekaan yang menyesatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....