Menteri HAM Bantah Pernyataan Korupsi Sesuai Prosedur

  • 31 Mar 2026 19:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah unggahan dari akun X "ShamsiAli2" mendadak viral karena menyebarkan kutipan yang mengeklaim korupsi bisa dibenarkan jika dilakukan sesuai prosedur. Narasi tersebut menyulut kemarahan warganet karena dianggap merendahkan akal sehat dan mencederai rasa keadilan rakyat.

Hingga Selasa 31 Maret 2026, konten provokatif ini telah menembus 146 ribu penayangan dan memicu ribuan komentar perdebatan. Banyak pengguna media sosial yang terjebak dan meyakini bahwa kutipan tersebut benar-benar keluar dari mulut pejabat publik.

Dilansir dari laman resmi TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah bergerak untuk melakukan penelusuran mendalam melalui mesin pencari untuk memvalidasi kebenaran klaim tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang mendukung kutipan kontroversial yang beredar.

Melansir pemberitaan dari antaranews.com, Menteri HAM Natalius Pigai secara tegas menepis tudingan tersebut dan menyatakan bahwa namanya telah dicatut. Ia merasa dirugikan oleh penyebaran informasi bohong yang sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pigai kini tengah mempertimbangkan langkah hukum yang serius untuk menyeret penyebar hoaks tersebut ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa mencatut nama pejabat negara untuk narasi menyesatkan adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Selain isu korupsi, akun tersebut juga terindikasi menyebarkan hoaks lain terkait status tahanan rumah bagi koruptor demi alasan kemanusiaan. Semua klaim yang beredar di platform digital tersebut dipastikan sebagai konten palsu yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi pengguna internet untuk tidak menelan mentah-mentah kutipan gambar yang tersebar di media sosial. Verifikasi mandiri melalui media arus utama sangat diperlukan agar kita tidak terjebak dalam pusaran fitnah digital yang merugikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....