Hoaks, Klaim Gibran Dinyatakan Tidak Sah Jadi Wapres

  • 31 Mei 2026 10:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah unggahan di Facebook yang menyebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah menjabat sebagai wakil presiden beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut muncul dari akun bernama “Bailey Miles” dan menarik perhatian ribuan pengguna.

Melansir website TurnBackHoax, narasi dalam unggahan itu menuliskan klaim bahwa Gibran telah dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden. Namun, hasil penelusuran yang dilakukan tim pemeriksa fakta Mafindo melalui TurnBackHoax menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak didukung oleh informasi yang valid.

Pencarian menggunakan kata kunci terkait tidak menemukan pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan jabatan wakil presiden yang diemban Gibran dinyatakan tidak sah. Fakta yang ditemukan justru menunjukkan bahwa status pencalonan Gibran telah dinyatakan sah secara hukum.

Dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terdapat pelanggaran yang membatalkan pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden dalam proses pencalonan Gibran. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan dalam pencalonan tersebut tetap dinilai berlaku dan sah menurut putusan pengadilan.

Selain itu, hingga Mei 2026 tidak ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi maupun lembaga peradilan lain yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Berbagai gugatan yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan pada tahun 2026 juga tidak menghasilkan putusan yang membatalkan jabatannya.

Sejumlah perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bahkan berakhir dengan putusan “tidak dapat diterima”. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keputusan hukum yang mendukung narasi bahwa Gibran kehilangan legitimasi sebagai wakil presiden.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, klaim yang menyebut Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden terbukti tidak benar. Informasi yang beredar di media sosial itu merupakan konten palsu atau fabricated content yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....