Hoaks Yaqut Cholil Qoumas Bebas dari Tuntutan Korupsi

  • 30 Mar 2026 18:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Beredar unggahan viral di media sosial yang mengeklaim bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Narasi tersebut menyatakan Kejaksaan Agung melepaskan Yaqut tanpa syarat dengan alasan tindakan korupsi dilakukan demi bertahan hidup.

Faktanya, dilansir dari website TurnBackHoax hasil penelusuran tim pencari fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut adalah informasi palsu atau hoaks yang menyesatkan. Hingga saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan kabar pembebasan tersebut.

Kondisi hukum yang sebenarnya adalah Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait prosedur penetapan status tersangkanya. Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara resmi menolak permohonan tersebut.

Setelah permohonan praperadilannya kandas, proses hukum terus berjalan dengan penahanan resmi oleh pihak penyidik KPK. Meski sempat menjadi tahanan rumah selama beberapa hari, Yaqut telah kembali dijebloskan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.

Unggahan di akun Facebook "Muhammad Cahaya Kesuma" tersebut telah memicu reaksi masif dengan belasan ribu komentar dan ribuan pembagian. Namun, narasi yang dibangun sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan dan status penahanan yang sedang dijalani subjek.

Dapat disimpulkan bahwa berita mengenai pembebasan Yaqut oleh Kejaksaan Agung adalah konten yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran berita resmi sebelum membagikannya ke media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....