Sekolah Tak Ada yang Tolak MBG, Satgas Sragen Temukan 70% SPPG Belum Lengkapi Izin
- 17 Sep 2026 16:48 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen memastikan belum ada sekolah di Bumi Sukowati yang mengajukan permohonan penolakan atau pemberhentian program MBG. Program prioritas pemerintah pusat tersebut dipastikan masih berjalan kondusif di wilayah Sragen.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen, Suroto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah maupun guru hingga kini belum mengirimkan laporan atau surat pengajuan keberatan.
"Sampai sekarang saya belum tahu, terus terang saja. Kalau sekolah umum melalui Dinas Pendidikan, pintu terakhirnya kan kepala sekolah dan guru. Sampai sekarang belum ada yang melaporkan," ujar Suroto, Rabu 16 September.
Hasil Inspeksi: 70 Persen SPPG Belum Lengkap Perizinan
Meski pelaksanaan MBG berjalan aman, Satgas MBG mencatat masih banyak PR dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sragen. Berdasarkan inspeksi lapangan yang tengah berjalan, tim gabungan menemukan sekitar 70 persen dari total 122 SPPG yang beroperasi belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Angka ini melonjak dari estimasi awal Satgas yang memperkirakan masalah perizinan berkisar di angka 50 persen. Temuan tersebut meliputi berbagai bentuk kelengkapan administrasi dan tata ruang.
Di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin Lingkungan dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dan pelanggaran Tata Ruang serta pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Yang belum terselesaikan ya sekitar 70 persen. Yang 30 persen itu sudah berproses," ujar Suroto.
Ia menegaskan, kendati pengelola SPPG telah mengajukan berkas ke kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN untuk masalah LSD—aturan daerah tetap wajib dipatuhi. Sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan aspek legalitas bangunan hingga pengolahan limbah katering berskala besar.
"Gedung pakai IMB, lalu katering melayani ribuan orang ya harus ada izin lingkungan dan IPAL. Administrasinya harus diurus. Pemerintah daerah kan pelaksana Perda yang dibuat bersama DPRD," tegasnya.
Inspeksi menyeluruh ke 122 SPPG se-Kabupaten Sragen diproyeksikan rampung pada minggu keempat atau akhir September 2026. Satgas MBG berjanji akan menyampaikan rekapitulasi data pelanggaran dan status perizinan SPPG secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian
sidak usai.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 60 dari 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Sragen masih belum menyelesaikan perizinan. Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen berencana turun langsung mengecek SPPG yang belum berizin pada September 2026.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Suroto, mengatakan sekitar 50% SPPG yang beroperasi telah menyelesaikan perizinan. Sementara separuh lainnya masih menghadapi persoalan perizinan, termasuk terkait status lahan sawah dilindungi (LSD). Hal tersebut disampaikan Suroto.
Suroto mengatakan program MBG dari pemerintah pusat tetap berjalan. Sebagai Ketua Satgas MBG di daerah, dia menyatakan Sragen akan tetap mendukung pelaksanaan program tersebut. Namun, dia menegaskan aturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Sragen tetap harus dipenuhi oleh para pengelola SPPG.
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para pelaku SPPG. Suroto juga mengatakan dirinya telah memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan perizinan.
“Laporan progress yang kami terima sudah 50% SPPG yang selesai perizinannya. Yang 50% lainnya masih tarik ulur ihwal perizinan, termasuk masalah SPPG yang menempati lahan hijau. Sepertinya masalah tersebut ke depan ada kebijakan dari Presiden. Kalau saya ya silakan,” kata Suroto saat dijumpai di rumah dinas bupati belum lama ini. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....