Bulog Surakarta Salurkan Bantuan Pangan Semester II, Setiap PBP Terima 30 Kg Beras

  • 05 Sep 2026 22:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN - Perum Bulog Cabang Surakarta resmi membagikan bantuan pangan alokasi semester dua (Juli, Agustus, dan September) tahun 2026 untuk wilayah Solo Raya. Penyaluran periode ini memiliki skema yang berbeda dibandingkan semester pertama lalu.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Surakarta, Dwi Yuniarko, menjelaskan bahwa jika pada penyaluran Februari–Maret penerima mendapat paket kombinasi 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Namun kali ini bantuan difokuskan pada komoditas beras.

“Semester dua ini dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus; Juli, Agustus, dan September. Komoditasnya hanya beras, sehingga tiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima 30 kilogram,” ujar Dwi saat ditemui di Sragen, Jumat 4 September 2026.

Untuk seluruh wilayah operasional Bulog Surakarta di Solo Raya, total kuantum beras yang disalurkan mencapai 25.818 ton, yang penyalurannya sudah dimulai sejak 14 Agustus 2026.

Khusus Kabupaten Sragen, tercatat ada 147.886 PBP dengan alokasi beras mencapai 4.436 ton. Penyaluran di Sragen telah berjalan sejak 18 Agustus 2026.

“Dari 20 kecamatan di Sragen, beras sudah di-dropping ke 11 kecamatan dan disalurkan di sembilan kecamatan. Kami menargetkan seluruh penyaluran di Solo Raya selesai maksimal 30 September mendatang sesuai arahan Bapanas dan Bulog Pusat,” ujar Dwi.

Menanggapi kendala lapangan terkait beban beras 30 kg bagi penerima lanjut usia (lansia) maupun penyandang disabilitas, Bulog berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis. Meskipun titik distribusi resmi tetap dipusatkan di kantor desa atau kelurahan, petugas di lapangan diimbau untuk membantu mengantarkan bantuan ke rumah warga yang membutuhkan akses khusus.

Dari sisi verifikasi data, proses administrasi kini dibuat lebih praktis karena penerima tidak perlu lagi mengisi nomor Kartu Keluarga (KK). Sesuai regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), penerima bantuan ini menyasar masyarakat yang terdata dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Jika ada penyesuaian atau penggantian penerima, prosesnya tetap mengambil dari data cadangan pada rentang desil tersebut di tingkat desa.

Mengingat kuota beras yang diterima cukup besar dalam sekali ambil, Bulog mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan bantuan tersebut demi kebutuhan konsumsi rumah tangga sendiri dan tidak memperjualbelikannya.

"(Kalau sampai dijual) sanksi secara tertulis itu tidak ada, tertulis juga tidak ada. Intinya kami menghimbau, (dikonsumsi sendiri) bisa jadi itu nanti ada perubahan desil, nggak masuk lagi, dan sebagainya, sanksi moral saja," ucapnya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....