Kades Semangkak Klaten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rehap Masjid

  • 18 Apr 2026 11:50 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan Kepala Desa Semangkak Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten berinisial ND ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Masjid Al-Huda di Desa setempat. Kejaksaan Negeri Klaten juga menetapkan tersangka lain berinisial NM yang merupakan rekanan pelaksana renovasi masjid.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Edi Sulistio Utomo kepada wartawan mengatakan ada penambahan tersangka baru terkait dengan pembangunan Masjid Al Huda Desa Semangkak Kecamatan Klaten Tengah. Dua orang tersangka baru tersebut masing-masing ND kepala desa Semangkak dan NM pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Masjid tersebut.

“Hari ini hari Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 18.54 kami sampaikan adanya penambahan tersangka dua orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid tersebut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Edi Sulistio Utomo, Jumat 17 April 2026, malam.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Klaten juga sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SW yang merupakan perangkat Desa Semangkak. Dengan demikian jumlah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Huda semangka menjadi tiga orang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang juga Koordinator Penyidik Kejaksaan Negeri Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah menjadi terdakwa berinisial SW. Dari kasus rehabilitasi Masjid Al Huda terdapat kerugian negara kurang lebih 200 juta rupiah.

“Kronologisnya memang ada kegiatan rehabilitasi Masjid Al Huda di desa Semangkak kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten. Ada tiga proposal yakni 2022, 2022 dan 2023 dengan total nilai dipotong pajak 336 juta. Dari hasil penghitungan kerugian negara ada sekitar 203 jutaan,” katanya.

Penasehat Hukum tersangka atau Kepala Desa Erdia mengatakan tersangka ND belum tentu bersalah sebelum ada keputusan pengadilan sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebelum ada keputusan pengadilan belum tentu bersalah jadi kita ikuti saja prosesnya,” katanya.

Dua tersangka ND dan NM keluar dari Kejaksaan Negeri Klaten mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan. Keduanya kemudian dibawa mobil kejaksaan untuk menjalani penahanan. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Klaten. Adam sutanto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....