Aset AGK Disita Untuk Bayar Uang Pengganti

  • 22 Agt 2024 18:59 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dengan kurungan badan 9 tahun penjara.

Selain dituntut 9 tahun, JPU juga menyita semua aset milik terdakwa AGK.

Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, Kamis (22/8/2024).

JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan grativikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU.

Baca juga: Mantan Gubernur AGK di Tuntut 9 Tahun Penjara

JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi maka digantikan dengan kurangkan selama 5 tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” tegaanya.

Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut, berikan secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan termasuk Ramadhan Ibrahim.

Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....