Jasa Raharja Serahkan Santunan Tiga Korban KM Virgo Transport 8
- 04 Okt 2026 16:17 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan laut KM Virgo Transport 8. Penyerahan dilakukan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Tiga korban yang telah teridentifikasi yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso, dengan masing-masing ahli waris menerima santunan Rp50 juta. Total santunan yang diserahkan kepada tiga ahli waris tersebut mencapai Rp150 juta.
“Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam siaran pers, Minggu 4 Oktober 2026.
Penyerahan pertama diberikan kepada Arifin, orang tua Yudhiarisandi, di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang berdasarkan manifest tercatat sebagai pengemudi ekspedisi. Selanjutnya, santunan diserahkan kepada Bahrul Anam, orang tua Yudis Tri Kurniawan, di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, serta Elok Fitriyaningsih, istri Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah. Namun, kecepatan tersebut tetap kami jalankan bersamaan dengan proses verifikasi yang cermat agar santunan diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan,” kata Dwi Sasono.
Hingga 3 Oktober 2026, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur telah menyalurkan santunan kepada 25 ahli waris korban meninggal dunia dengan total Rp1,25 miliar. Selain itu, satu penerima juga telah memperoleh penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
“Jasa Raharja akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi. Tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dwi Sasono.
Secara keseluruhan, santunan dan penggantian biaya penguburan yang telah disalurkan mencapai Rp1,254 miliar kepada 26 penerima. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim SAR, DVI, kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, dan instansi terkait, mulai pencarian serta evakuasi hingga identifikasi dan pemenuhan hak korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....