FSPMI Jatim Sampaikan Aspirasi Reformasi Pajak Pekerja
- 02 Okt 2026 06:47 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- FSPMI Jatim meminta kenaikan PTKP dan evaluasi sejumlah ketentuan pajak yang berdampak pada pekerja.
- Kanwil DJP Jatim I menyebut ketentuan PTKP perempuan menikah telah diatur dalam PMK 168 Pasal 9.
- Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan dan stimulus perpajakan 2027, termasuk kemungkinan penyesuaian PTKP dengan inflasi.
RRI.CO.ID, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan perpajakan bagi pekerja. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, 1 Oktober 2026. Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, mengatakan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pekerja.
FSPMI mendorong kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta meminta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Serikat pekerja juga meminta evaluasi kebijakan perpajakan bagi pekerja perempuan yang telah menikah atau memiliki tanggungan.
Selain itu, FSPMI meminta evaluasi terhadap penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Alfathir Badra, mengatakan ketentuan PTKP bagi perempuan menikah telah diakomodasi dalam aturan perpajakan.
"Untuk PTKP perempuan sebenarnya sudah diakomodasi. Di PMK 168 Pasal 9 itu sudah diatur, ketika seorang perempuan yang menikah secara faktual menjadi kepala keluarga atau menanggung beban keluarga, bisa mendapatkan PTKP maksimal," ujar Alfathir.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemahaman dan sosialisasi ketentuan perpajakan kepada pekerja maupun pemberi kerja. Edukasi perlu dilakukan kepada wajib pajak, pemberi kerja, dan pemerintah daerah.
Sementara terkait usulan kenaikan PTKP, Alfathir menyebut pemerintah pusat mulai mengkaji kebijakan dan stimulus perpajakan untuk 2027. Kajian tersebut termasuk kemungkinan penyesuaian PTKP dengan inflasi.
"Untuk PTKP sendiri memang pemerintah pusat sudah mulai melakukan kajian untuk kebijakan dan stimulus 2027, termasuk kemungkinan penyesuaian PTKP dengan inflasi," katanya.
Alfathir menjelaskan, Kanwil DJP memiliki kewenangan dalam melaksanakan kebijakan perpajakan. Sementara perubahan kebijakan perpajakan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kami dari Kanwil ini sifatnya implementasi. Kalau ada aspirasi, tentu akan kami teruskan secara hierarki ke kantor pusat," ujarnya.
Sebanyak 15 perwakilan FSPMI sebelumnya diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam audiensi di ruang Transit Kantor Gubernur Jawa Timur. Selain perpajakan, audiensi juga membahas sejumlah isu ketenagakerjaan. Di antaranya jaminan sosial, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Munisa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....