LPSK RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban

  • 01 Okt 2026 18:07 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Perlindungan dan penanganan terhadap saksi dan korban, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak, salah satunya Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melakukan penandatangaan Dokumen Nota Kesepakatan dengan Pemprov Jatim.

Ketua LPSK RI Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki posisi yang strategis dan juga dimandatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemerintah Daerah berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban.

"Bagaimana pemerintah daerah menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, memfasilitasi pemulihan, dan sebagainya, itu sangat penting. Sebab itu, MoU ini menjadi penting dan merupakan sebuah langkah yang lebih maju, sudah maju, tetapi harus lebih maju lagi," ujarnya.

Diakui Achmadi, selama ini koordinasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan jajarannya, termasuk dengan penegak hukum di Jatim berlangsung intensif. Melalui MoU ini, diharapkan akan semakin meningkatkan layanan kepada para saksi dan korban.

"Pertama, percepatan data dan informasi, getting information, kemudian kepentingan layanan, itu juga sangat penting. Selanjutnya, edukasi dan sosialisasi juga sangat penting, itu tujuannya," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa MoU ini menunjukkan komitmen bersama, bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada warga Bangsa. Bentuknya dengan berbagai hal, ada yang melalui kompensasi, ada yang melalui restitusi, dan seterusnya.

"Tetapi prinsipnya, kita tidak ingin ada hal-hal yang kemudian menyebabkan disharmoni, yang kemudian dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Kita semua menjadi bagian yang menguatkan suasana yang penuh kesejukan, penuh kedamaian, penuh persaudaraan, dan dalam suasana yang humanis," tuturnya.

Untuk menguatkan suasana kesejukan dan kedamaian ini, menurut Gubernur Khofifah, menjadi tugas semua, di luar LPSK, dan di luar institusi-institusi ini. Khofifah menuturkan, hal itu juga membutuhkan ekosistem yang sejuk, ekosistem yang humanis, serta ekosistem yang membangun cinta kepada sesama.

"Maka, penandatanganan MoU pada 1 Oktober ini juga semuanya atas izin Allah. Semangat ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat kita, bahwa sesungguhnya kebhinekaan itu akan menjadi hambar kalau tidak diikat dengan Pancasila," tandasnya.

Disis lain, berdasarkan data LPSK RI, jumlah pemohon perlindungan di Jatim terbanyak ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tingginya jumlah permohonan itu antara lain karena mereka mengajukan permohonan restitusi, khususnya atas kasus-kasus kerugian ekonomi terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....