Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Setujui Raperda Disabilitas

  • 29 Sep 2026 15:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Jatim.

Khofifah menandatangani persetujuan bersama didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, sementara dari DPRD Jatim hadir Wakil Ketua Sri Wahyuni, Wakil Ketua Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi yang menjadi landasan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Alhamdulillah dalam proses diskusi yang panjang hingga mendapat kesepakatan bersama untuk menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” ungkap Khofifah, dalam siaran pers, selasa, 29 September 2026.

Raperda tersebut disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Regulasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi. Namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata,” jelasnya.

Khofifah mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus hadir dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur diharapkan semakin inklusif dan berkeadilan.

“Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind. Karena kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pemangku kepentingan terus didorong, agar regulasi terkait disabilitas dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....