Razia Parkir Sidoarjo Temukan Enam Jukir Bermasalah
- 29 Sep 2026 08:51 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Enam juru parkir (jukir) diamankan dalam razia gabungan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas menemukan dugaan penyalahgunaan karcis hingga pelanggaran batas area parkir yang berpotensi mengurangi penerimaan retribusi daerah.
Razia dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo dan disaksikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Mohamad Agil Effendi dan Supriyono. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah titik parkir yang berada di kawasan pusat kota tersebut. Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo Fajar Rusdiono mengatakan, petugas menemukan penggunaan kembali karcis lama yang seharusnya sudah tidak berlaku. Selain itu, terdapat karcis yang dimodifikasi dengan menambahkan kertas buatan sendiri.
“Karcis asli tetapi stok lama digunakan kembali. Ada juga karcis bagian atas menggunakan keluaran lama kami, sedangkan bagian bawahnya diselipkan kertas biasa buatan sendiri,” kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Selasa, 29 September 2026.
Petugas juga menemukan jukir yang tidak menyerahkan lembar kedua karcis kepada pengguna kendaraan. Praktik tersebut dinilai menyulitkan pengawasan terhadap jumlah kendaraan yang dipungut retribusinya.
Selain persoalan karcis, sejumlah jukir diketahui menggunakan area di luar batas parkir yang ditetapkan. Area yang semestinya steril, termasuk bagian depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, turut digunakan untuk aktivitas parkir.
“Untuk hari ini ada sekitar enam jukir yang diamankan. Kami lakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Fajar.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Supriyono mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban parkir, tetapi juga menyangkut potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, terdapat enam titik parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo dengan potensi penerimaan sekitar Rp1,2 juta per hari. Karena itu, pengawasan terhadap setoran dan penggunaan karcis harus diperketat.
“Potensi itu bisa bocor akibat ulah oknum jukir. Kami meminta masyarakat berani menolak membayar apabila jukir tidak memberikan karcis resmi,” kata Supriyono.
Sementara itu, Mohamad Agil Effendi menyoroti penggunaan lahan parkir yang melebihi batas kajian Dishub. Menurut dia, terdapat titik parkir yang menggunakan lahan hingga sekitar 80 persen lebih luas dibandingkan batas yang ditetapkan.
“Banyak titik yang semestinya steril justru diserobot. Selain itu, ada jukir yang menunggak setoran. Kami mendesak Dishub menerapkan SP 1, SP 2, dan SP 3 secara tegas hingga mengganti koordinator wilayah jika diperlukan,” ujar Agil.
Komisi B DPRD Sidoarjo selanjutnya berencana memanggil Dishub dalam rapat dengar pendapat. Evaluasi akan mencakup pengawasan jukir, batas area parkir, mekanisme setoran, hingga penetapan target retribusi parkir. DPRD juga mendorong pemasangan marka atau pembatas fisik agar area parkir tidak meluas secara ilegal. Sementara Dishub menyatakan akan meningkatkan pengawasan, terutama di kawasan pusat keramaian pada akhir pekan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....