Tersangka Pajak Sidoarjo Rugikan Negara Rp996 Juta

  • 25 Sep 2026 06:04 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti perkara pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis 24 September 2026.

‎

‎Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

‎

‎Dalam perkara ini, HT diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sepanjang 2017-2021.

‎

‎Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP dan PT HNP serta SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP yang tidak benar atau tidak lengkap. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.

‎

‎HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun serta denda dua sampai empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

‎

‎Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan penanganan perkara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara.

‎

‎“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎

‎Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. DJP menyebut proses tersebut merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.

‎

‎Selain perkara HT, Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut penegakan hukum perpajakan telah berkontribusi terhadap pemulihan penerimaan negara. Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan bukti permulaan disebut menghasilkan Rp119,29 miliar, sedangkan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP mengumpulkan Rp1,3 miliar. Secara keseluruhan, penerimaan dari kegiatan penegakan hukum tersebut mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.

‎

‎

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....