Warga Sidokelar Adukan PT PAL ke Polda Jatim, Ada Apa?
- 21 Sep 2026 16:06 WIB
- Surabaya
RRI, Surabaya - Aktivitas PT PAL Indonesia di lahan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Warga melalui Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) Lamongan menyoroti potensi dampak lingkungan hingga penggunaan jalan desa untuk mobilisasi kendaraan industri.
Koordinator Forum IDeA Lamongan, Totok Setiawan, mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran warga terhadap aktivitas galangan kapal PT PAL di kawasan pesisir Sidokelar.
Menurut Totok, aktivitas seperti sandblasting, pengecatan, dan pembersihan karat berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti oli, sisa cat, dan debu logam.
"Kami mengajukan aduan terkait potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas PT PAL Indonesia di Lamongan. Jika limbah berbahaya ini mencemari perairan, biota laut akan rusak dan mata pencaharian nelayan pesisir Sidokelar langsung terancam," kata Totok kepada wartawan seusai melapor di Polda Jatim, Senin 21 September 2026.
Selain isu lingkungan, warga juga mempersoalkan penggunaan jalan desa untuk mobilisasi kendaraan dan alat berat industri. Totok menyebut aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, getaran, hingga kerusakan fasilitas umum.
"Jalan desa itu prasarana permukiman warga, bukan jalur khusus industri berat. Mobilisasi crane, vibro, dan armada angkut tidak hanya memicu debu dan kebisingan, tetapi juga merusak fasilitas umum desa," ujarnya.
Aduan Forum IDeA tersebut menambah laporan terkait operasional PT PAL di kawasan Sidokelar. Sebelumnya, Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Lamongan juga melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jatim pada Jumat 18 September 2026.
Ketua JAPAI Lamongan, MH Soleh, menilai operasional perusahaan perlu dilihat dari aspek lingkungan, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
"Sebagai BUMN, PT PAL seharusnya memberikan contoh yang baik dalam kepatuhan aturan lingkungan dan wilayah pesisir," kata Soleh kepada wartawan seusai membuat laporan.
| Baca juga: Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Warga |
Soleh menyebut ada tiga persoalan yang menjadi sorotan JAPAI, yakni potensi dampak terhadap ekosistem pantai Sidokelar, kemungkinan gangguan terhadap alur pelayaran umum karena lokasi berdekatan dengan sejumlah fasilitas pelabuhan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
PT PAL Indonesia mulai mengoperasikan lahan hasil reklamasi di Sidokelar pada 16 April 2026. Pengelolaan lahan tersebut sebelumnya dilakukan PT Lamongan Marine Industry dan kemudian dialihkan melalui berita acara serah terima (BAST) pada 18 April 2026.
Dalam aduannya, warga juga mempertanyakan transparansi terkait legalitas alih kelola, izin lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....