Bupati Sidoarjo Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD

  • 17 Sep 2026 19:51 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID,Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Rapat Paripurna. Tiga regulasi tersebut mencakup Raperda APBD TA 2027, Raperda Perubahan APBD TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

‎Langkah pengajuan ini dilakukan untuk menyinkronkan kebijakan antara eksekutif dan legislatif. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih serta dihadiri jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo.

‎Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa penyusunan APBD TA 2027 telah didasarkan pada kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD. Penganggaran dilakukan secara cermat agar berpatokan pada regulasi serta fokus pada program prioritas pembangunan.

‎"Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo," kata Subandi, Kamis 17 September 2026.

‎Terkait Raperda Perubahan APBD TA 2026, Subandi menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar perubahan angka-angka. Penyesuaian ini dirancang sebagai instrumen daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan peningkatan pelayanan publik.

‎"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan," ujarnya.

‎Dokumen persetujuan bersama atas Perubahan APBD TA 2026 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

‎Selain rancangan anggaran, Pemkab Sidoarjo juga menyerahkan nota penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas. Pengajuan Raperda ini merupakan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.

‎Subandi menilai regulasi ketertiban umum yang dimiliki Sidoarjo saat ini perlu diperbarui agar relevan dengan dinamika sosial, perkembangan hukum, dan tantangan globalisasi. Raperda baru ini juga ditujukan memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

‎Secara rinci, Raperda Tibumtranmas Linmas mengatur perluasan ruang lingkup penertiban, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana.

‎"Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo," tutur Subandi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....