APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp26,4 Triliun, Perkuat Pelayanan Dasar

  • 14 Sep 2026 13:15 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Jatim 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp26,4 triliun dengan fokus memperkuat pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.

Khofifah mengatakan RAPBD Jatim 2027 disusun selaras dengan tema RKP 2027, yakni “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”. Sementara RKPD Jatim 2027 mengusung tema “Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”

“Arah kebijakan RAPBD Tahun Anggaran 2027 difokuskan pada penguatan pendapatan daerah, belanja yang produktif, dan pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik. RAPBD 2027 tidak hanya diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal, tetapi juga memastikan anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Khofifah, Senin, 14 September 2026.

Pemprov Jatim menyiapkan strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui penguatan basis data dan perencanaan pendapatan. Digitalisasi pelayanan pajak serta optimalisasi retribusi dan PAD juga menjadi bagian dari strategi tersebut.

“Di antaranya ada penguatan basis data dan kualitas perencanaan Pendapatan Daerah serta penguatan role sharing dan cost sharing untuk pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peningkatan aksesibilitas dan digitalisasi pelayanan Pajak Daerah, peningkatan produktivitas Retribusi Daerah, optimalisasi PAD yang sah,” ujar Khofifah.

Dalam RAPBD 2027, Pendapatan Daerah Jatim diproyeksikan Rp26,4 triliun, terdiri dari PAD Rp17,7 triliun dan Pendapatan Transfer Rp8,6 triliun. Sementara Belanja Daerah direncanakan Rp27,4 triliun untuk mendukung pemerintahan dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Adapun Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp27,4 triliun. Dari sisi urusan pemerintahan, alokasi terbesar antara lain diberikan kepada pendidikan sebesar Rp8,3 triliun, kesehatan Rp5,5 triliun, keuangan Rp5,8 triliun, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp1,6 triliun, serta sosial Rp490,5 miliar,” tuturnya.

Pengalokasian belanja tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending, termasuk pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen. Belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD maksimal 30 persen, sedangkan fungsi pengawasan minimal 0,30 persen dan pendidikan serta pelatihan ASN minimal 0,34 persen.

“Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru dialokasikan melalui TKD paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Alokasi belanja fungsi pengawasan sebesar minimal 0,30 persen dari total belanja daerah dan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....