Polisi Dorong Tertib Lalu Lintas lewat ETLE

  • 09 Sep 2026 10:32 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pengaturan arus kendaraan di sejumlah persimpangan Surabaya menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya disampaikan Pak Kuncoro melalui program Halo RRI, Selasa 1 September 2026, setelah melihat sejumlah polisi lalu lintas mengatur pengendara di kawasan Jalan Raya Darmo.

Kuncoro mengatakan, sekitar lima hingga enam personel polisi lalu lintas berada di perempatan Jalan Polisi Istimewa. Para petugas terlihat mengatur dan mengarahkan sepeda motor untuk menggunakan lajur sebelah kiri.

“Di Raya Darmo pas di perempatan Polisi Istimewa, ada polisi lantas sekitar lima sampai enam orang mengatur dan mengarahkan motor ke lajur kiri. Apakah program kanalisasi dimulai lagi?” ujar Kuncoro.

Tak hanya pengaturan kendaraan, Kuncoro juga menyoroti keberadaan perangkat baru di Jalan Diponegoro, setelah lampu lalu lintas perempatan Jalan Dr. Soetomo. Menurutnya, terdapat tiang lampu lalu lintas baru yang dilengkapi kamera dan lampu kilat berukuran cukup besar. Ia pun mempertanyakan fungsi perangkat tersebut, termasuk kaitannya dengan pengawasan pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi hal itu, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Irwansyah, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kembali budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Dibangun lagi budaya tertib lalu lintas. Penindakan mengedepankan tindakan ETLE, baik statis maupun mobile,” kata AKP Irwansyah saat memberikan keterangan kepada RRI Surabaya 6 September 2026.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE memang menjadi pendekatan utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Korlantas Polri pada Agustus 2026 menyebut pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE dengan komposisi 95 persen, sedangkan tilang manual sebesar lima persen. Penindakan manual tetap dilakukan secara terbatas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas.

Pemanfaatan ETLE mencakup perangkat statis maupun mobile. Sistem ini memungkinkan pelanggaran direkam secara elektronik, kemudian diverifikasi petugas sebelum proses penindakan dilakukan. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri membangun penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan.

Dengan pola tersebut, keberadaan kamera dan perangkat pendukung di sejumlah ruas jalan menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas. Sementara pengaturan langsung oleh petugas tetap dilakukan untuk menjaga kelancaran arus sekaligus mendorong pengendara lebih tertib.

Melalui Halo RRI, pertanyaan masyarakat terkait pengaturan dan pelayanan lalu lintas dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang. Respons dari kepolisian menjadi bagian dari sinergitas RRI dengan instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....