RDTR 2026 Disempurnakan, Pemkot Surabaya Beri Kepastian Pemanfaatan Lahan Warga

  • 04 Sep 2026 16:45 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya melalui DPRKPP memasuki tahap akhir penyusunan RDTR 2026 untuk wujudkan penataan kota yang adaptif, terintegrasi dan beri kepastian hukum pemanfaatan lahan warga
  • RDTR 2026 lebih implementatif, evaluasi lahan warga yang terkena rencana jalan dan RTH belum terealisasi agar lebih proporsional dan pasti.
  • Surabaya Pusat fokus pusat kegiatan dengan konektivitas Joyoboyo dan Wonokromo, Surabaya Barat dan Timur perkuat jalur logistik, dorong Tol SERR dan flyover untuk urai macet.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memasuki tahap akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot dalam mewujudkan penataan kota yang adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan serta pemanfaatan lahan masyarakat.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menyampaikan proses finalisasi ini bertujuan menjaring masukan akhir dari seluruh pemangku kepentingan atas rancangan yang telah disusun tim konsultan, setelah sebelumnya melewati rangkaian Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik. "Saat ini, prosesnya sudah meminta masukan final kepada semua stakeholders untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," ujar Reinhard, Jumat, 4 September 2026.

Ia mengungkapkan, salah satu keunggulan utama RDTR 2026 adalah tingkat efektivitas dan implementasi yang lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan agar tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab dinamika di lapangan.

Reinhard mencontohkan, salah satu evaluasi adalah lahan warga yang selama ini masuk dalam rencana pengembangan jalan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun belum terealisasi. Untuk jalan di bawah kewenangan kota, lebar dan efektivitas jalur dihitung kembali secara rasional agar pemanfaatan lahan warga lebih pasti.

"RDTR sekarang kami rancang lebih implementatif. Kendala pemanfaatan lahan terkait rencana jalan kita evaluasi kembali proporsionalitasnya, sehingga ada kepastian realisasi dan kemudahan bagi masyarakat," katanya.

Dalam struktur tata ruang baru, setiap kawasan disesuaikan fungsi strategisnya. Surabaya Pusat difokuskan sebagai pusat kegiatan dan pergerakan utama kota yang didukung konektivitas antarmoda, seperti optimalisasi Terminal Intermoda Joyoboyo dan Stasiun/Terminal Wonokromo.

Sementara Surabaya Barat dan Timur difokuskan pada penguatan jalur logistik untuk mengurai beban kemacetan di pusat kota. "Pada kawasan barat, kami juga merancang keterpaduan kawasan lindung dengan fasilitas pengelolaan lingkungan secara modern dan terintegrasi," ucapnya.

Terkait percepatan infrastruktur, Pemkot terus mendorong solusi transportasi efisien dengan mengusulkan pemaksimalan pembangunan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) di wilayah timur sebagai alternatif strategis pengurai kepadatan, serta memprioritaskan pembangunan flyover dengan dukungan anggaran pusat pada lokasi yang lahannya telah disiapkan Pemkot. "Melalui penyempurnaan RDTR 2026 ini, kami optimis mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, ketertiban tata ruang, serta kualitas hidup warga yang semakin baik dan berkelanjutan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....