DPRD Jatim Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak Disabilitas

  • 31 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim terus mematangkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Raperda tersebut juga mengubah paradigma perlindungan penyandang disabilitas dari pendekatan belas kasihan menjadi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan Pemprov dan BUMD harus menjadi pelopor pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” kata Sri Untari, Senin 31 Agustus 2026.

Menurut Sri Untari, penyesuaian bidang kerja bagi penyandang disabilitas sangat memungkinkan dilakukan sesuai kompetensi masing-masing. Posisi seperti administrasi atau juru ketik dinilai dapat menjadi pilihan dalam proses rekrutmen tenaga kerja disabilitas.

Raperda juga memuat sanksi administratif berjenjang bagi instansi, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tegas Sri Untari.

Selain ketenagakerjaan, Raperda mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Sedikitnya 50 persen komposisi anggota KDD nantinya wajib berasal dari penyandang disabilitas.

Di sektor layanan publik, Komisi E mendorong pembebasan tarif transportasi daerah, termasuk Bus Trans Jatim, bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga diberi waktu transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar inklusif.

“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,” kata Sri Untari.

Sri Untari meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan Pergub sebagai aturan teknis setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, aturan turunan tersebut penting agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggaran bagi penyandang disabilitas dapat berjalan secara jelas dan terukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....