Walikota: Spuit Limbah Medis di Sidoarjo Dipastikan Bukan Milik RS Eka Candrarini
- 26 Agt 2026 16:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memastikan spuit atau jarum suntik yang ditemukan di Sidoarjo bukan milik RSUD Eka Candrarini. Spuit tersebut ditemukan bersama ribuan limbah medis B3 di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah pengecekan dilakukan bersama sejumlah instansi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Pengecekan melibatkan Dinas Kesehatan Surabaya, DLH Surabaya, DLHK Sidoarjo, dan pihak RSUD Eka Candrarini. “Jadi terkait limbah rumah sakit, kita tidak pernah punya spuit merek itu,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menegaskan, merek spuit tersebut tidak pernah digunakan RSUD Eka Candrarini sejak rumah sakit berdiri hingga sekarang. “Selama pengadaan berdirinya rumah sakit sampai hari ini, tidak ada yang nama spuit merek itu,” katanya.
Menurut Eri, kemasan bertuliskan RSUD Eka Candrarini yang ditemukan di lokasi juga tidak menunjukkan kemasan spuit. Ia menjelaskan, kemasan tersebut merupakan bungkus obat berbahan kertas yang digunakan Pemkot Surabaya untuk mengurangi penggunaan plastik.
“Bungkus itu adalah bungkus obat, bukan bungkus terkait spuit,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan pengelolaan limbah medis rumah sakit dilakukan melalui pihak ketiga sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3. Spuit yang memiliki jarum dipisahkan dan selanjutnya diproses pihak ketiga agar tidak dibuang langsung ke lingkungan.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap menelusuri keberadaan kemasan bertuliskan RSUD Eka Candrarini di lokasi pembuangan. Eri meminta Dinkes Surabaya dan RSUD Eka Candrarini melakukan penelusuran bersama DLHK Sidoarjo untuk mengetahui asal kemasan tersebut.
“Yang kami cari itu siapa yang menaruh kertas (RSUD) EC di sana. Karena ini bukan merek barang yang dipakai rumah sakit EC,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pihak yang membuang limbah medis sembarangan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. “Kalau misalnya itu ada klinik yang ternyata membuang itu tanpa melalui berproses, maka pidana harus berjalan,” kata Eri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....