Wali Kota Eri Ingatkan Seluruh Perusahaan Penyalur Pekerja Penuhi Aturan

  • 28 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya memeriksa 12 perusahaan penyalur ART setelah ditemukan pekerja yang mengaku tidak dapat pulang karena dikenai denda.
  • Pemkot menyiapkan Perwali untuk mengatur penyaluran ART, termasuk tempat penampungan dan perlindungan pekerja.
  • Pemkot Surabaya mengidentifikasi pelanggaran izin peruntukan bangunan. Masih ditemukan banyak P3RT beroperasi memanfaatkan rumah tinggal biasa tanpa mengubah izin usaha IMB/PBG menjadi rumah usaha.

RRI.CO.ID, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan adanya asisten rumah tangga (ART) yang ditempatkan dalam kondisi tidak layak.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi setelah menerima laporan mengenai sejumlah ART yang tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga dan tidak dapat pulang dari tempat penampungan. Dalam inspeksi tersebut, Eri menemukan kondisi tempat tinggal yang dinilai kurang layak, serta adanya pemberlakuan denda dan biaya makan kepada ART selama berada di tempat penampungan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta jajaran terkait menggelar Paparan Pembinaan Perusahaan Penempatan Pekerjaan Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri 12 perusahaan penempatan atau penyalur pekerja rumah tangga yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Dalam paparannya, Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anna Kurnianingsih, mengatakan perusahaan penyalur pekerja perlu memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mencakup pemenuhan upah, jaminan sosial, waktu kerja yang manusiawi, serta lingkungan kerja yang aman bagi pekerja.

Selain mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), operasional perizinan usaha P3RT diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan 12 perusahaan yang tercatat di Disperinaker akan diperiksa kembali kesesuaian izinnya. Pemerintah Kota Surabaya juga berencana mengumumkan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan penyalur ART yang terdata.

Menurut Eri, perusahaan penyalur tetap dapat menjalankan usahanya dan memperoleh keuntungan, namun tidak dengan mengorbankan hak pekerja. “Kalian mau cari untung, iya boleh. Tapi jangan sampai membuat ketidakbenaran di Surabaya. Maka dari itu saya meminta, per hari ini jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi di Surabaya,” ujar Eri.

Selain persoalan perizinan, Eri menyoroti aturan terkait komunikasi, denda, serta lama waktu pekerja berada di tempat penampungan. Ia menegaskan, pekerja rumah tangga tidak boleh dibatasi komunikasinya maupun dibebani denda.

“Kalau mau buka usaha di Surabaya jangan pernah ada denda. Karena kalau tidak diatur di dalam permen, maka saya minta hari ini keluar perwali. Jangan lagi ada orang tidak mampu yang ditekan lagi dengan istilah ‘kesepakatan dua pihak’,” tegasnya.

Tak hanya masalah kelayakan dan denda, Pemkot Surabaya mengidentifikasi pelanggaran izin peruntukan bangunan. Masih ditemukan banyak P3RT beroperasi memanfaatkan rumah tinggal biasa tanpa mengubah izin usaha IMB/PBG menjadi rumah usaha dan belum melapor ke pengurus RT/RW setempat.

"Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1x24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya," tambah Wali Kota Eri.

Eri juga meminta masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan perusahaan penyalur ART di luar perusahaan yang telah terdata atau menemukan praktik yang diduga melanggar ketentuan. Ia menilai pengawasan bersama diperlukan untuk mencegah terulangnya perlakuan yang tidak layak terhadap pekerja rumah tangga.

“Harapan saya, saya butuh bantuan seluruh masyarakat untuk menjaga Surabaya,” kata Eri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....