Pemkot Surabaya Perkuat Pengawasan Internal, 26 Auditor Kawal Kinerja

  • 12 Agt 2026 20:31 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya memperkuat SPIP dengan dukungan 26 auditor untuk mengawal kinerja perangkat daerah.
  • Pengawasan dilakukan sejak perencanaan hingga pengendalian, termasuk melalui pendampingan dan GRMS.
  • Nilai RB, SAKIP, IKM, dan Indeks Pelayanan Publik Surabaya terus meningkat.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemkot Surabaya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mengawal kinerja perangkat daerah dan mencegah kecurangan. Inspektorat Kota Surabaya mengerahkan 26 auditor untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perangkat daerah secara rutin.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, keterbatasan jumlah auditor membuat pengawasan dilakukan dengan pola terstruktur dan terintegrasi. “Kami punya tenaga auditor 26 orang. Jadi, kami harus melakukan cara-cara bagaimana itu bisa menyelesaikan semua,” kata Ikhsan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Setiap auditor menangani sekitar tiga perangkat daerah melalui pendampingan dan pemeriksaan rutin setiap bulan. “Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas,” tuturnya.

Ikhsan menjelaskan, perangkat daerah dapat berkonsultasi dengan Inspektorat sebelum menjalankan program maupun kegiatan pemerintahan. Pengawasan dilakukan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian melalui Government Resource Management System (GRMS).

“Berkaitan pendampingan, kami punya GRMS sejak tahun 2005. Jadi kami mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan,” katanya.

Penguatan SPIP juga diarahkan untuk mengendalikan risiko kecurangan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Di Surabaya kami juga concern berkaitan dengan pengendalian risiko kecurangan,” tegas Ikhsan.

Penguatan tata kelola tersebut berjalan seiring peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Surabaya menjadi 100,77 pada 2025. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga meningkat menjadi 91,83 pada 2025 dengan predikat AA.

“Untuk SAKIP sejak tahun 2024 kami sudah mencapai AA dan sekarang (2025) juga AA,” paparnya.

Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Surabaya meningkat menjadi 98,43 pada 2025. Indeks Pelayanan Publik juga naik menjadi 4,84 pada tahun yang sama. Pemkot Surabaya turut menerapkan kontrak kinerja bagi pejabat struktural dan rotasi jabatan sekitar dua tahun.

“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar,” tegasnya.

Selain pengawasan internal, Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan ditargetkan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam untuk memastikan persoalan pelayanan segera ditangani.

“Kami juga punya kanal-kanal pengaduan. Nah, ini yang kemudian kami tindaklanjuti harus dalam 1x24 jam,” kata Ikhsan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....