Pemkot Surabaya Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

  • 06 Agt 2026 16:45 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya membuka seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Surabaya periode 2026–2031 mulai 1–10 September 2026.
  • Seleksi mengacu PMA Nomor 10 Tahun 2025 dan melibatkan Kemenag, akademisi, tokoh masyarakat, serta ulama.
  • Calon wajib berintegritas, menguasai pengelolaan zakat, dan siap bekerja penuh waktu membangun tata kelola ZIS yang akuntabel.

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya periode 2026–2031. Seleksi ini bertujuan menjaring figur berintegritas untuk memperkuat pengelolaan zakat di Kota Pahlawan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS provinsi maupun kabupaten dan kota.

Arief menjelaskan, terdapat empat kualifikasi utama yang harus dimiliki setiap calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya. Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan calon selama proses seleksi.

"Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat," ujar Arief, Kamis, 6 Agustus 2026.

Selain itu, calon juga harus mampu menyusun perencanaan strategis dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian dana secara efektif. Calon pimpinan juga diharapkan mampu menjalin hubungan harmonis antara masyarakat, muzaki, dan pemerintah daerah.

Arief mengatakan, Pemkot Surabaya melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dalam proses seleksi. Keterlibatan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan syariat Islam.

"Kami juga menggandeng akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon," katanya.

Ia mengajak profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

"Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," ucapnya.

Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, dan berintegritas. Pendaftar juga harus berusia minimal 40 tahun saat mendaftar.

Selain itu, pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki kompetensi pengelolaan zakat. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan bukan mantan narapidana dalam lima tahun terakhir juga menjadi syarat.

Calon pimpinan harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, maupun BUMD. Mereka juga diwajibkan menyampaikan visi, misi, serta rancangan program kerja pengembangan BAZNAS Kota Surabaya. Arief menambahkan, pendaftaran dibuka pada 1–10 September 2026 melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id. Informasi persyaratan teknis dan kelengkapan berkas dapat diakses melalui barcode pada poster resmi pengumuman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....