Pungli Sampah Horeka Terungkap, Aning Soroti Celah Pengawasan

  • 17 Sep 2026 11:50 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Surabaya menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menelusuri bagaimana praktik pungli tersebut bisa terjadi. Menurutnya, celah dalam pola pelayanan dan pengawasan juga perlu dibongkar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Aning setelah Pemkot Surabaya mengambil tindakan terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungli terhadap pelaku usaha horeka.

"Tindakan pungli harus ditindak tegas sampai ke akar masalahnya sehingga menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi. Siapapun pelakunya," kata Aning.

Bagi Aning, penindakan terhadap pelaku merupakan bagian dari penyelesaian masalah. Namun, pemerintah juga perlu memetakan pola yang memungkinkan pungutan di luar ketentuan terjadi dalam pelayanan pengangkutan sampah.

Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada individu. Sistem pengawasan maupun mekanisme pelayanan yang memiliki celah penyalahgunaan juga harus diperbaiki.

"Siapapun pelakunya, di samping itu pola dia juga harus dikenali dan diputus," ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.

Aning juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi. Ia menyebut ketentuan mengenai pelayanan dan pungutan telah tersedia sehingga implementasinya di lapangan harus menjadi perhatian dinas terkait.

"Secara aturan kan sudah jelas, tinggal penegakannya yang perlu konsisten," tegasnya.

Dugaan pungli tersebut sebelumnya terungkap setelah seorang pelaku usaha melaporkannya melalui Hotline Lapor Cak Eri. Laporan bermula dari pertanyaan mengenai status pembayaran yang diberikan kepada petugas pengangkut sampah, apakah merupakan retribusi resmi atau bukan.

Salah satu petugas disebut menarik pembayaran sebesar Rp300 ribu setiap bulan dari pelaku usaha di kawasan Jemursari. Pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi resmi meski pihak usaha telah beberapa kali memintanya.

Dua pegawai yang terseret dalam kasus tersebut diketahui berstatus PPPK paruh waktu. Pemkot Surabaya kemudian mengambil tindakan setelah laporan dan dugaan pungutan tersebut ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....