DJP Jatim I Optimistis Target Penerimaan Pajak Rp56,3 Triliun Tercapai

  • 31 Jul 2026 16:38 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp56,3 triliun pada 2026. Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp28,7 triliun atau 51 persen dari target.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan capaian tersebut didukung oleh kinerja sektor industri pengolahan yang masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan," ujar Max di Kantor Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I. Industri hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar, diikuti sektor perdagangan yang berkaitan erat dengan aktivitas manufaktur serta sektor administrasi pemerintahan.

Untuk menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun, DJP Jatim I terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggandeng media melalui program Kelas Pajak Wartawan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan sehingga informasi yang diterima masyarakat lebih akurat dan mudah dipahami.

"Kami berharap rekan-rekan wartawan memperoleh informasi perpajakan langsung dari sumber resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mudah dipahami," katanya.

Selain edukasi, DJP Jatim I juga memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Max menegaskan pemblokiran rekening maupun penyitaan aset merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif dan proses penagihan tidak mendapat respons dari wajib pajak.

"Kami selalu mengedepankan edukasi dan pembinaan. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir agar kepatuhan perpajakan tetap terjaga," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....