Pemkot Surabaya Tertibkan Aset 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur
- 30 Jul 2026 20:48 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kamis, 30 Juli 2026. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta melibatkan sejumlah perangkat daerah, PLN, PDAM, hingga unsur TNI-Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan lahan tersebut selama ini ditempati pihak yang sudah tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan.
"Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya," kata Irna.
Ia menjelaskan, penghuni telah memanfaatkan lahan sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
Menurut Irna, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen terkait status lahan telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah proses pengamanan selesai, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran guna meningkatkan pelayanan bagi warga Kecamatan Gubeng.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penertiban.
"Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan," kata Rizal.
Ia mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni. Namun, dengan dukungan aparat kepolisian, proses penertiban tetap berlangsung aman dan kondusif.
Selain mengamankan lahan, petugas gabungan juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat. Satpol PP memastikan akan terus bersinergi dengan perangkat daerah untuk menjaga aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....