Wali Kota Eri Larang Pungutan RT/RW di Luar Ketentuan, Pelanggar Terancam Dicopot
- 12 Jul 2026 05:58 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menegaskan hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Wali Kota Eri, Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain tiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk pungutan lainnya dinyatakan dilarang. Larangan itu meliputi pungutan bagi warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya surat pengantar RT/RW, pendataan warga, hingga pungutan lain yang sejenis.
Meski demikian, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kepentingan lingkungan. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun waktunya oleh pengurus RT atau RW.
"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," katanya.
Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya wajib diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, serta mendapatkan verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan. Besaran iuran juga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil pembangunan.
"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," ujarnya.
Hal yang sama berlaku bagi kontribusi warga yang membangun rumah baru. Menurutnya, kontribusi hanya dapat dikenakan apabila memang terdapat kebutuhan pembiayaan, seperti pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan akibat aktivitas pembangunan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan biaya sebenarnya.
"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," katanya.
Eri menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang melanggar.
"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," katanya.
Ia mengatakan, penerbitan surat edaran ini juga menjadi langkah antisipasi agar tidak terulang praktik pungutan di luar aturan, menyusul kasus yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya mengaku telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.
"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....