Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Kericuhan Unjuk Rasa
- 29 Jun 2026 13:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada hari Jumat 26 Juni 2026 lalu. Keempat tersangka ditetapkan karena diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat melakukan pengamanan proses demonstrasi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan pada awalnya petugas mengamankan sebanyak 24 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu terdapat 14 orang yang dipulangkan karena belum ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam pemenuhan unsur pidana.
“Awalnya 14 orang kami periksa dan hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun empat orang kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang masih terus kami analisis sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujarLuthfie.
Disamping itu juga terdapat enam orang lagi yang saat ini proses dalam tindak pidana narkoba hasil urine, setelah terbukti menggunakan sabu. Pihaknya bekerja sama dengan BNN (BNNK) Surabaya untuk melakukan pendalaman melalui barang bukti digital seperti ponsel.
“Ke enam orang tersebut positif narkoba jenis sabu setelah di cek oleh Dokkes Polrestabes Surabaya. Kita proses bekerja sama dengan BNN (BNNK) Surabaya untuk melakukan asesment sambil kita lakukan pendalaman terkait dengan HP yang dibawa. Ini masih proses,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh penanganan atas kerusuhan kemarin dilakukan dengan cara presuasif dan bertindak dengan prosedur yang semestinya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat berwenang saat ini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 262 KUHP dan atau 522 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....