Akademisi Soroti Status Pajak Lapangan Golf Senayan
- 21 Jun 2026 09:40 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan, Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan aset negara memberikan nilai optimal bagi publik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penjelasan Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang menyebut jasa lapangan golf bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah.
Achmad mengatakan, kawasan Senayan merupakan aset strategis dengan nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan tersebut berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama," kata Achmad dalam keterangannya, Minggu 21 Juni 2026.
Ia menilai evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan perpajakan, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), status dan masa berlaku perizinan, hingga kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang.
"Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik," ujarnya.
Achmad juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait kontribusi ekonomi dari pemanfaatan aset negara di kawasan Senayan.
"Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya.
Sebelumnya, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyatakan jasa penyediaan lapangan golf tidak termasuk objek PBJT. Ketentuan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan merupakan objek pajak hiburan.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek pajak daerah.
Dengan demikian, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....