Libur Sekolah Diisi Kegiatan Positif
- 20 Jun 2026 21:35 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau satuan pendidikan dan orang tua untuk memanfaatkan masa libur akhir semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 dengan kegiatan yang positif, edukatif, dan bermanfaat bagi anak. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 20 Juni 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada TK, SD, SMP negeri dan swasta, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Surabaya. Imbauan ini mengacu pada sejumlah regulasi terkait perlindungan anak dan kalender pendidikan Kota Surabaya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan libur akhir semester genap berlangsung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 13 Juli 2026 untuk memulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah Kota Surabaya meminta satuan pendidikan bersama orang tua atau wali murid untuk terus mendampingi putra-putrinya selama masa libur sekolah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengarahkan anak pada aktivitas yang mendukung tumbuh kembang secara optimal.
"Putra-putri agar mengisi waktu libur sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang positif, edukatif, dan bermanfaat melalui penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat," demikian bunyi imbauan dalam surat tersebut.
Tujuh kebiasaan yang dianjurkan meliputi bangun pagi, beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur lebih awal. Kebiasaan tersebut diharapkan tetap diterapkan selama masa liburan.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anak mematuhi ketentuan jam malam yang berlaku di Kota Surabaya dan menggunakan media sosial secara bijaksana.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar orang tua turut menjaga anak dari berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. "Menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mencegah keterlibatan putra-putrinya dalam tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, balap liar, dan kelompok atau geng remaja," tulis pemerintah dalam imbauan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....