Pakar Soroti Tata Kelola Lapangan Golf Senayan

  • 19 Jun 2026 19:05 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Jakarta – Pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan, Jakarta, kembali menjadi sorotan. Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai pengelolaan aset dan kawasan olahraga milik negara harus dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari potensi benturan kepentingan.

‎Dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Jumat 19 Juni 2026), Hudi menyoroti posisi Otto Hasibuan sebagai Komisaris Utama PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), perusahaan pengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Menurutnya, pejabat publik perlu menjaga prinsip tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

‎"Menurut saya, pejabat publik perlu menghindari rangkap jabatan. Pengelolaan lapangan golf tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Hudi.

‎Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pemanfaatan kawasan olahraga di Senayan guna memastikan penggunaan lahan tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎"Perlu dilihat kembali apakah peruntukannya sesuai untuk kegiatan olahraga atau terdapat fungsi lain. Jika sesuai peruntukan, tentu tidak menjadi masalah," ujarnya.

‎Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

‎"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

‎Di sisi lain, Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah.

‎Bapenda DKI menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan objek pajak hiburan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

‎Karena itu, Bapenda DKI Jakarta menyatakan tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.

‎Sementara itu, Otto Hasibuan sebelumnya menjelaskan bahwa nama "Ottolima" dipilih karena memiliki makna personal yang erat dengan angka lima dalam perjalanan hidupnya.

‎"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima, dibuat namanya Ottolima," kata Otto.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Otto Hasibuan maupun PT Sinar Kemala Intermetro Golf belum memberikan tanggapan terkait pandangan yang disampaikan Hudi Yusuf.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....