Pemkot Surabaya Evaluasi Total Keamanan Proyek usai Kecelakaan Maut di Margorejo
- 17 Jun 2026 15:10 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pengerukan pada seluruh proyek box culvert yang berada di jalan raya setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor berusia 69 tahun di lokasi proyek saluran air Margorejo, depan Plasa Marina, Surabaya.
Menurutnya, seluruh proyek yang melibatkan pengerukan jalan harus dievaluasi terlebih dahulu untuk memastikan standar keselamatan bagi masyarakat telah diterapkan secara maksimal.
“Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya. Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya,” kata Eri, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menegaskan, upaya penanganan banjir tidak boleh mengorbankan keselamatan warga. Karena itu, pimpinan proyek hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan.
Dalam evaluasi tersebut, Eri meminta kontraktor tidak lagi melakukan pengerukan jalan dalam jarak yang terlalu panjang. Pekerjaan harus dilakukan secara bertahap dengan jarak pendek agar area yang telah selesai dikerjakan dapat segera ditutup dan diamankan sebelum pengerjaan dilanjutkan ke titik berikutnya.
Selain itu, setiap lokasi pengerukan wajib dilengkapi pembatas atau barrier yang rapat tanpa celah serta lampu rotari sebagai penanda agar mudah terlihat oleh pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Eri juga mengingatkan agar material box culvert yang belum terpasang tidak ditempatkan di lokasi yang berpotensi menghalangi pandangan pengendara, seperti dekat tikungan maupun pintu keluar fasilitas umum, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Untuk proyek yang telah selesai dikerjakan, ia meminta seluruh lubang kontrol atau manhole dipasang dengan frame yang sesuai dan diaspal rata dengan permukaan jalan. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari permukaan jalan bergelombang yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Wali Kota Surabaya memberikan batas waktu hingga Kamis, 18 Juni 2026 kepada seluruh kontraktor dan jajaran terkait untuk membenahi sistem pengamanan proyek. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila masih ditemukan kelalaian.
“Saya kasih waktu sampai Kamis. Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya,” tegasnya.
Terkait proyek saluran air di Margorejo, Eri menjelaskan bahwa proses hukum yang timbul akibat insiden tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Ia menyebut konsultan pengawas sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis terkait aspek keselamatan proyek.
Eri menegaskan, peringatan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi seluruh kontraktor yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan proyek. Jika masih ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah pemutusan kontrak secara sepihak.
“Bukan proyeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh mengerjakan pengerukan baru sebelum hasil kerukan sebelumnya dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....