600 KK di Bulak Terdampak Sengketa Tanah, DPRD Surabaya Siapkan Mediasi

  • 11 Jun 2026 11:53 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di kawasan Bulak, Surabaya, tidak hanya berdampak pada status hunian warga, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur lingkungan. Akibat status lahan yang masih dipersengketakan, berbagai program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum dapat direalisasikan.

Permasalahan tersebut kini menimpa sekitar 600 kepala keluarga (KK) yang tinggal di RT 05/RW 06 Bulak. Warga mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki dokumen Petok D maupun Petok C sebagai dasar penguasaan lahan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan sebagian besar warga merasa memiliki hak atas tanah yang mereka tempati. Dari total warga terdampak, sekitar 360 KK bahkan telah menyelesaikan pembayaran tanah secara mengangsur kepada pihak penjual, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan.

"Warga merasa sah memiliki tanah karena memegang Petok D dan Petok C yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Namun, belakangan muncul pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang legal dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lokasi yang sama," ujar Aning,Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Aning, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik di kawasan tersebut. Status lahan yang masih disengketakan membuat pemerintah kota tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan karena terbentur aturan yang berlaku.

Akibatnya, warga harus mengandalkan swadaya untuk memenuhi kebutuhan lingkungan sehari-hari. Pembangunan jalan paving, perbaikan saluran drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) belum dapat didukung melalui anggaran pemerintah.

Untuk mencari solusi, Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemegang sertifikat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan lahan.

Selain mendorong adanya izin tertulis dari pemilik sertifikat agar pembangunan fasilitas umum dapat dilakukan, DPRD juga mengupayakan skema ganti rugi yang jelas bagi warga yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.

Di sisi lain, DPRD Surabaya juga berencana menelusuri lebih jauh proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa. Komisi C akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen asal-usul tanah guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

"Kelemahan kita saat ini, aturan perundangan membatasi kita untuk membuka warkah (berkas asal-usul tanah) di tingkat daerah, sehingga kronologi kepemilikan sertifikat itu belum terlacak. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika nantinya ditemukan ada prosedur yang menyalahi aturan dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu bisa dicabut," ujar Politisi PKS tersebut.

Aning menambahkan, pihaknya juga mewaspadai adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi sengketa untuk kepentingan pribadi. Karena itu, seluruh proses koordinasi dan pendampingan warga kini dipusatkan melalui jalur resmi yang melibatkan perangkat lingkungan dan pemerintah setempat.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada lagi pihak-pihak luar atau 'pengamen' yang memanfaatkan situasi ini dengan meminta anggaran akomodasi ke warga dengan janji penyelesaian sepihak. Semua koordinasi kini dipusatkan satu pintu melalui Ketua RT, RW, serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan perlindungan hak warga secara legal," tegas Aning.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....