Ratusan Korban Lapindo Masih Menunggu Sertifikat Rumah

  • 09 Jul 2026 15:15 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni rumah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), meski telah melunasi pembayaran kepada pengembang sejak 2014. Penantian selama lebih dari 12 tahun itu membuat status kepemilikan rumah mereka belum memiliki kepastian hukum.

‎Mayoritas penghuni merupakan warga terdampak lumpur Lapindo yang membeli rumah kavling tersebut sebagai tempat tinggal baru setelah kehilangan hunian akibat bencana. Namun, legalitas kepemilikan yang dijanjikan pengembang hingga kini belum juga terealisasi.

‎Perwakilan warga, Ahmad Sholeh, mengatakan seluruh pembeli telah melunasi pembayaran secara tunai kepada PT Nyerot Hasanah Mulia tanpa sistem angsuran. Meski demikian, sertifikat yang dijanjikan belum pernah diserahkan.

‎"Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tetapi sampai sekarang belum ada," ujar Ahmad Sholeh, Kamis 9 Juli 2026.

‎Menurut dia, selama ini warga tetap menempati rumah masing-masing tanpa kendala. Namun, ketiadaan SHM menimbulkan kekhawatiran karena kepemilikan rumah belum memiliki kepastian hukum yang dapat diwariskan kepada anak cucu.

‎"Kami ingin generasi berikutnya memiliki rumah dengan sertifikat yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

‎Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Menurutnya, pengembang harus bertanggung jawab karena seluruh kewajiban pembeli telah dipenuhi lebih dari satu dekade lalu.

‎"Ada sekitar 350 pembeli, mayoritas korban Lapindo. Semua sudah melunasi pembayaran, tetapi sertifikat tak kunjung diterbitkan," kata Rizza.

‎Politikus yang akrab disapa Gus Reza itu menegaskan, alasan perusahaan yang mengaku telah diambil alih atau mengalami pailit tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak konsumen. Menurut dia, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen hukum yang sah.

‎"Take over harus dibuktikan dengan putusan atau dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukumnya tidak jelas. PT Nyerot pada 2014 menerima pembayaran tunai dari para pembeli, tetapi sampai sekarang belum menyerahkan SHM. Kalau mengaku pailit, lalu ke mana uang para pembeli itu?" ucapnya.

‎Rizza memastikan DPRD Sidoarjo akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga warga memperoleh hak atas sertifikat rumah yang telah mereka lunasi. Ia juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa legalitas pengembang sebelum membeli rumah maupun kavling.

‎"Kasus seperti ini bukan yang pertama di Sidoarjo. Karena itu masyarakat harus benar-benar memastikan legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi," ujarnya.

‎Bagi ratusan keluarga di Balonggabus, penyelesaian persoalan ini bukan sekadar memperoleh selembar sertifikat. Mereka berharap negara dapat memberikan kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar lunas sejak 2014 sehingga hak kepemilikan mereka terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa dibayangi sengketa di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....