Perda Disabilitas Jatim Dorong Budaya Kesetaraan dan Inklusi
- 09 Jun 2026 21:30 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya berfokus pada pembentukan regulasi. Raperda ini juga bertujuan membangun budaya kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso. Ia menyampaikan hal tersebut usai membacakan nota penjelasan Komisi E dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa 9 Juni 2026.
"Fokus kami tidak hanya terkait regulasi atau kebijakan, tetapi juga membangun cultural rights atau budaya yang menghormati dan menerima penyandang disabilitas sebagai bagian yang setara dalam kehidupan bermasyarakat," kata Cahyo.
Menurut Cahyo, pembahasan perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan kini lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menilai sejumlah regulasi sebelumnya masih didominasi pendekatan berbasis belas kasih atau charity based. Padahal, negara telah menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik maupun latar belakang.
"Perda ini menjadi langkah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hunian layak, serta berbagai fasilitas publik lainnya," ujarnya.
Selain penguatan regulasi, DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang berpihak pada penyandang disabilitas. Pembangunan infrastruktur yang inklusif juga menjadi perhatian dalam pembahasan raperda tersebut.
Peningkatan aksesibilitas pada fasilitas publik dan transportasi umum dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Langkah itu diperlukan agar mobilitas penyandang disabilitas dapat terfasilitasi dengan baik.
Dalam raperda tersebut juga dibahas pembentukan Komisi Disabilitas sebagai lembaga advokasi. Komisi ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan dalam perlindungan hak penyandang disabilitas.
"Komisi ini nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi antara lembaga advokasi, unit layanan disabilitas, pemerintah daerah, kepolisian, hingga DPRD untuk mengawasi pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....