DPRD Surabaya Kawal SPMB 2026, Tak Ada Anak Kehilangan Akses Sekolah

  • 04 Jun 2026 16:37 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Surabaya siap mengawal terhadap kesiapan data kependudukan dan data kesejahteraan masyarakat menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya, beberapa hal yang mendapat perhatian adalah membahas ketersediaan daya tampung sekolah.

Selain itu, juga untuk menyoroti sejumlah kendala yang berpotensi memengaruhi akses pendidikan siswa, terutama terkait status domisili dan validitas data keluarga miskin maupun pramiskin. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir menegaskan bahwa seluruh lulusan sekolah dasar di Surabaya harus memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memastikan kapasitas sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan. "Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi," ujarnya,Kamis, 4 Juni 2026.

Terkait persoalan domisili, Akma menjelaskan masih terdapat warga yang telah berpindah tempat tinggal namun belum melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kendala saat mengikuti seleksi berbasis wilayah domisili.

Untuk mengantisipasi hal itu, DPRD mendorong adanya mekanisme diskresi khusus yang melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait agar hak pendidikan anak tetap terlindungi. "Kami meminta agar anak-anak yang memang berdomisili di suatu wilayah tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang belum diperbarui," katanya.

Komisi D juga menyoroti sinkronisasi data kesejahteraan masyarakat. Sejumlah warga diketahui masuk dalam kelompok desil kesejahteraan rendah, tetapi belum tercatat sebagai keluarga miskin maupun pramiskin. Situasi tersebut dinilai dapat menghambat akses siswa pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

"Komisi D meminta Dinas Sosial segera melakukan verifikasi dan pembaruan data secara cepat agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan gratis," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari. Setelahnya, proses penerimaan akan berlanjut melalui jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh sekolah telah menyiapkan posko layanan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran maupun penyelesaian kendala teknis selama pelaksanaan SPMB. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru karena data kemiskinan masyarakat sudah terintegrasi dalam sistem pemerintah kota.

"Data keluarga miskin dan pramiskin sudah terkoneksi dengan sistem. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena seluruh proses telah berbasis integrasi data," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....