Walikota Eri Minta Pengelola dan Pedagang Pasar Tanjungsari Tertib
- 13 Mei 2026 16:34 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menegakkan aturan terkait operasional Pasar Tanjungsari yang dikeluhkan warga karena masih beroperasi 24 jam dan memicu kemacetan di kawasan sekitar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perdagangan, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Regulasi tersebut mengatur klasifikasi pasar, distribusi barang, hingga jam operasional. “Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh 24 jam pasar apa,” kata Eri, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, setiap pengelola pasar wajib menjalankan aktivitas sesuai izin usaha yang dimiliki. Jika izin yang dimiliki adalah pasar rakyat, maka operasional juga harus mengikuti ketentuan pasar rakyat.
Eri menilai pelanggaran aturan operasional dapat memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan fitnah terhadap aparatur pemerintah. “Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021–2022, Pemkot Surabaya sempat memberi kelonggaran demi menjaga roda ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun kini, setelah kondisi ekonomi membaik, seluruh aturan harus kembali ditegakkan.
“Ini bukan menang-menangan, tapi menjaga aturan agar ekonomi tetap jalan dan tidak ada fitnah di antara kita,” ujarnya.
Pemkot Surabaya memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai Perda dan regulasi yang berlaku guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....