Ekosistem Kebudayaan Surabaya Menguat, Akademisi Ingatkan Pemerataan Akses
- 05 Mei 2026 14:51 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperkuat ekosistem kebudayaan dinilai mulai mengarah pada pola yang lebih terbuka dan inklusif. Sejumlah pegiat budaya dan akademisi menilai penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kebudayaan menjadi bagian dari proses menuju pengelolaan yang lebih kolaboratif.
Pegiat budaya dari Sanggar Omah Ndhuwur Kampung Dupak Bangunrejo Surabaya, Probo Darono Yakti, menilai peran Pemkot Surabaya dalam menyediakan fasilitas kebudayaan sejauh ini berjalan cukup representatif. “Sebenarnya sejauh ini sudah cukup representatif. Jadi bagaimana pemkot kemudian membuka ruang-ruang publik dalam berkebudayaan, mulai dari pemanfaatan fasilitas seperti Balai Pemuda, kemudian tempat-tempat yang berkaitan dengan infrastruktur dasar kebudayaan,” ujar Probo, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut dia, arah kebijakan tersebut menunjukkan peran pemerintah sebagai fasilitator yang mendorong aktivitas kebudayaan semakin hidup di ruang publik. “Saya pikir ini sudah sejalan dengan nafas pemerintah sebagai enabler atau pihak yang kemudian menjadikan yang tidak jadi, membisa-kan yang tidak bisa,” kata dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga tersebut.
Meski demikian, Probo menekankan bahwa penyediaan fasilitas perlu diiringi dengan penguatan tata kelola yang partisipatif. Ia menilai Pemkot Surabaya perlu memastikan seluruh pelaku seni dan budaya, khususnya seni tradisi, memperoleh akses yang merata. “Memang tantangannya ada kepada bagaimana pemerintah kota ini terus menggulirkan agenda-agenda kesenian, tidak hanya menyediakan fasilitas, tapi juga memikirkan tata kelola yang melibatkan seluruh elemen kebudayaan,” tuturnya.
Ia mengakui, saat ini Surabaya masih berada dalam fase transisi, dari pengelolaan yang bersifat administratif menuju model kolaboratif. “Jadi mungkin itu yang kemudian bisa saya katakan bahwa Surabaya ini masih dalam fase transisi. Dalam pengelolaan yang sifatnya administratif menjadi sesuatu yang sifatnya kolaboratif, dikelola secara bersama,” paparnya.
Terkait transformasi lembaga kesenian menjadi kebudayaan, Probo menilai langkah tersebut sebagai keniscayaan yang sejalan dengan regulasi nasional. “Jadi transformasi dari lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan adalah satu keniscayaan karena kita punya Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2021,” kata dia.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Teknologi Pendidikan Seni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jarmani. Ia menilai fasilitasi yang diberikan Pemkot Surabaya sudah menjangkau hingga tingkat kampung. “Saya kira sudah sangat bagus, proses daripada fasilitasi Kota Surabaya untuk masyarakat, bahkan sampai pada di kampung-kampung,” katanya.
Namun demikian, ia mendorong adanya evaluasi secara menyeluruh agar program pemajuan kebudayaan terus berkembang. “Menurut saya perlu sekali kita evaluasi secara menyeluruh secara holistik supaya pemajuan kebudayaan nanti ke depannya akan terus baik dan baik,” ujarnya.
Jarmani juga menilai transformasi dewan kesenian menjadi kebudayaan sebagai langkah yang tepat dan relevan. “Sangat relevan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.
Ia optimistis, transformasi tersebut akan memperkuat tata kelola kebudayaan di Surabaya menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi. “Tata kelolanya itu menurut saya akan lebih baik dengan adanya transformasi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....