Batas Komisi 8 Persen Berisiko Ganggu Ekosistem Digital

  • 03 Mei 2026 11:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti rencana pembatasan komisi platform menjadi maksimal 8 persen yang dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem transportasi dan pengantaran digital di Indonesia.

Pernyataan ini merespons perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online dan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan keselamatan kerja mitra. Namun, menurutnya, kebijakan pembatasan komisi hingga 8 persen perlu dikaji lebih mendalam.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, diterima RRI, Minggu 3 Mei 2026.

Ia menilai batas komisi 8 persen berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap industri. Salah satunya adalah berkurangnya ruang operasional platform dalam menjaga kualitas layanan, pemberian insentif, hingga aspek keselamatan mitra.

“Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” jelasnya.

MODANTARA mencatat, sektor mobilitas dan pengantaran digital saat ini melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif. Selain itu, sektor ini juga berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional serta mendukung jutaan pelaku UMKM.

Menurut Agung, kebijakan penyeragaman komisi juga berpotensi mengurangi tingkat kompetisi antarplatform yang selama ini mendorong inovasi layanan. Selain itu, risiko penyesuaian harga kepada konsumen hingga berkurangnya layanan di wilayah dengan margin rendah juga dapat terjadi.

“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya, apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan dan kesempatan kerja fleksibel?” ujarnya.

MODANTARA juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada iklim investasi. Pasalnya, secara global rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen, tergantung model bisnis dan tahap pasar.

Karena itu, MODANTARA meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk berdialog guna merumuskan kebijakan yang seimbang.

“Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta daya saing investasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....